RUU Transmigrasi Tuntaskan Persoalan Eks Transmigrasi di Sumsel

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transmigrasi mampu mengakomodasi dan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang masih terjadi di kawasan eks transmigrasi di Sumsel.

Menurut Herman Deru, keberadaan program transmigrasi memiliki peran besar dalam perkembangan wilayah sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian Sumatera Selatan.

Karena itu, pembaruan regulasi tentang ketransmigrasian dinilai penting agar berbagai persoalan yang muncul seiring perkembangan zaman dapat diselesaikan secara komprehensif.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Herman Deru saat membuka Focus Group Discussion (FGD) RUU Ketransmigrasian bersama Stakeholder di Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Ketransmigrasian Universitas Gadjah Mada (UGM) di Auditorium Bina Praja, Kamis (10/9/2026) pagi.

Dia mengatakan program transmigrasi yang dahulu dibuat pemerintah kolonial Belanda sempat ditafsirkan sebagai bentuk kerja rodi. Namun, menurutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa masyarakat yang ditempatkan melalui program transmigrasi mampu membangun kehidupan dan perekonomian yang baik.

“Bukan kerja rodi. Buktinya, mereka bisa hidup setara, bahkan ekonominya begitu baik,” ujar Herman Deru.

Menurutnya, masyarakat transmigrasi saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Sumatera Selatan. Bahkan, sekitar 38 hingga mendekati 40 persen penduduk Sumsel saat ini merupakan masyarakat eks transmigrasi, meskipun sebagian besar telah berbaur dengan masyarakat setempat.

Tulisan lainnya :   MK Putuskan Pilkada Tetap Langsung oleh Rakyat

Karena itu, Herman Deru berharap RUU Transmigrasi nantinya dapat menjadi landasan hukum yang mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang masih tertinggal di kawasan transmigrasi.

“Tidak semuanya menjadi masalah. Tetapi yang paling mengemuka adalah persoalan pascareformasi, terutama terkait perkembangan penduduk dan pemukiman yang ada,” katanya.

Herman Deru mencontohkan kawasan transmigrasi di Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang pada era 1990-an mulai berkembang dan kini menjadi salah satu kawasan yang maju. Namun, pengembangan kawasan tersebut masih menghadapi persoalan infrastruktur.

Salah satu warisan penting dari Kementerian Transmigrasi adalah infrastruktur yang dibangun di kawasan transmigrasi, mulai dari jalan, fasilitas kesehatan, hingga perkantoran.

“Ketika saya menjadi gubernur, saya inventarisasi, jumlah jalan transmigrasi itu sekitar 4.000 kilometer,” ungkapnya.

Prsoalan infrastruktur tersebut perlu mendapat perhatian karena tidak seluruh aset dan infrastruktur eks transmigrasi memiliki status pengelolaan yang tegas setelah program transmigrasi berjalan.

“Tidak ada penyerahan aset itu kepada pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten secara tegas. Tetapi masyarakat tahunya itu menjadi tanggung jawab bupati dan gubernur,” jelasnya.

Menurut Herman Deru, Sumatera Selatan saat ini menjadi salah satu daerah dengan peningkatan produksi pertanian yang tinggi, bahkan masuk tiga besar secara nasional.

Tulisan lainnya :   Wapres Tinjau Proyek Listrik Sampah, Kaji Dampak Sosial-Ekonomi Bagi Masyarakat

Namun, ia mengkhawatirkan sedimentasi yang terjadi pada jalur pelayaran menuju kawasan tersebut dapat menghambat aktivitas masyarakat sekaligus distribusi hasil pertanian.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi Rully Rachman mengatakan konstitusi sebagai amanat pembangunan nasional menuntut negara untuk terus bergerak adaptif terhadap dinamika zaman.

Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi saat ini tengah melakukan langkah besar untuk menata ulang regulasi ketransmigrasian di tanah air. Menurut Rully, langkah hukum tersebut bukan sekadar agenda rutin berupa pembaruan redaksional pasal demi pasal, melainkan sebuah reorientasi secara radikal terhadap tata ruang, kemasyarakatan, serta pembaruan fundamental terhadap masa depan ekosistem transmigrasi di Indonesia.

“Target utama kita dalam naskah akademik RUU ini adalah melakukan perubahan paradigma yang radikal. Kita harus bergeser dari paradigma lama yang berfokus pada pendekatan kewilayahan dan pemindahan semata menuju paradigma baru yang berfokus pada transformasi transmigrasi demi mewujudkan sumber daya manusia yang unggul,” jelasnya.

Untuk mendorong transformasi transmigrasi, menurut Rully, fondasi yang kuat atau solid foundation harus diletakkan dan kondisi yang memungkinkan atau enabling condition harus diciptakan.

Karena itu, strategi transmigrasi harus dilaksanakan dengan fokus pada perencanaan kawasan yang terintegrasi. (gih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *