Mantan Kabag Humas DPRD Sumsel Klaim Berikan Rp 5 Miliar

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Tampaknya kasus korupsi dan gratifikasi proyek Pokir akan berlanjut. Kali ini mantan Kabag Humas DPRD Sumsel, AM melapor ke polisi, atas pemberian uang kepada oknum yang mengaku bisa urus SP3 (surat penghentian penyidikan) atas kasus tersebut.

Nyatanya, kasus tersebut berlanjut ke pengadilan dan AM telah menjalani proses peradilan. Dikutif dari koransn.com, AM sendiiri melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan AM diterima dengan bukti Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/8451/XI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 November 2026 pukul 22.23 WIB.

Menurut AM, bahwa ada dua orang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya yakni MR dan AD, terkait dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang atas menerima uang Rp 5 miliar darinya.

Tulisan lainnya :   Optimistis RS Charitas Perkuat Sumsel Health Tourism

“Kejadian bermula beberapa waktu yang lalu, saya terjerat perkara dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin. Lalu ada orang yang menyuruh saya untuk menemui terlapor MR dan AD di kawasan Jakarta Barat. Katanya MR dan AD ini bisa mengurus kasus yang menjerat saya untuk SP3,” ungkapnya.

Atas arahan seseorang tersebut, dia pun menemui terlapor MR dan AD. Dalam pertemuan itu dia dimintai Rp 5 miliar dengan diberikan janji kasus yang menjeratnya bisa SP3.

Tulisan lainnya :   BSB Diminta Agresif Menangkap Peluang Usaha

“Saya menyerahkan uang tersebut. Akan tetapi setelah uang diberikan, kasus yang menjerat saya tidak SP3, bahkan saya ditetapkan tersangka dan menjadi terdakwa di persidangan,” ungkapnnya.

Atas dasar itulah AM membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dia berharap uang Rp 5 miliar miliknya dikembalikan. “Sebab dalam kasus yang menjerat saya beberapa waktu lalu, menyebabkan saya diberhentikan dari pekerjaan, padahal saya selama proses sidang sudah pasang badan,” katanya. (nda/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *