Koalisi Pers Sumsel Pertanyakan Kasus Pengeroyokan Jurnalis

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Usai pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami para jurnalis saat meliput aksi demo di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026) lalu, Koalisi Pers Sumsel menilai Kapolda Sumsel lamban dalam menangani kasus pengeroyokan dua jurnalis tersebut.

Karena hingga saat ini, Senin (26/10/2026), perkembangan kasus pengeroyokan tersebut belum mendapatkan perkembangan yang berarti. Padahal kasus pengeroyokan tersebut, sudah terjadi 13 hari yang lalu.

Koordinator Koalisi Pers Sumsel, Ardhy Fitriansyah mengatakan, setelah adanya tiga terduga pelaku pengeroyokan mahasiswa dan dua jurnalis, hingga saat ini belum ada kemajuan.

Ia menilai, hal tersebut sudah cukup membuktikan jika pihak kepolisian Polda Sumsel tak mampu mengusut tuntas perkara tersebut.

“Dari video dan foto itu sudah jelas siapa saja orang yang menjadi provokator saat kejadian. Kenapa Polda Sumsel tidak berani menangkap mereka. Harusnya tangkap dan periksa terlebih dahulu. Mereka bersalah atau tidak, biar hukum yang menentukan,” ucapnya, Senin (26/10/2026).

Tulisan lainnya :   Putus Rantai Peredaran Narkoba, Perkuat Benteng Keluarga dan Desa

“Koalisi Pers Sumsel telah mengirimkan surat resmi atau penyampaikan pengaduan kepada sejumlah instansi penting seperti Dewan Pers, Komisi III DPR RI, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) RI, Kompolnas, hingga ketua DPRD Sumsel,” ujarnya.

Surat pengaduan tersebut dilayangkan, agar kasus pengeroyokan para jurnalis Sumsel tersebut, mendapat atensi serius dari instansi terkait.

Kuasa Hukum korban, Ipan Widodo meminta kepada penyidik Polda Sumsel untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. “Termasuk mengungkap aktor intelektual atau mastermind di balik pengeroyokan dan penghalangan peliputan jurnalis oleh oknum ormas ini,” katanya.

Ia mengatakan, proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan yang melakukan pemukulan. Namun juga terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan perintah atau menggerakkan massa hingga berujung pada tindak kekerasan, intimidasi, dan penganiayaan terhadap korban.

“Mereka juga wajib diungkap serta diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Tulisan lainnya :   Toha Perintahkan Penanganan Darurat Korban Longsor

Sebelumnya, dua jurnalis yakni Rahmat (jurnalis Tribun Sumsel – Sriwijaya Post) dan Mulyadi (jurnalis PalTV) mengalami pengeroyokan oleh massa berbaju hitam di depan Polda Sumsel, Selasa (13/10/2026) lalu.

Keduanya dikeroyok saat sedang meliput aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan pada sore itu. Sayangnya, baru tiga orang ditahan karena terlibat dalam kasus tersebut.

Kabar terakhir, Kapolda Sumsel mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dan beberapa pihak yang diamankan dalam kasus tersebut, berpotensi bertambah setelah polisi mengamankan tiga orang.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada lagi penambahan jumlah tersangka yang terlibat. Selain itu, polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat.

Kapolda Sumsel juga menyebut, Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Sudah kita periksa,” ujarnya. (nda/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *