Kasus Lampu Jalan, Kejari Palembang Tahan Dua Tersangka

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Setelah melalui proses panjang dan cukup lama, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang baru menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) TA 2025, Selasa (27/10/2026).

Menurut pihak kejaksaan, kasus tersebut merugikan negara  lebih dari tiga miliar. Kedua tersangka, IS (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan D (Direktur PT Amanda Tiga Mandiri).

Kasi Intel Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza mengatakan penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang.

Tulisan lainnya :   Angka Kemiskinan di Muba Turun Lagi, Berkurang 5.520 Jiwa

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli elektrikal, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh pihak penyedia. Pekerjaan tersebut meliputi pemasangan box panel, lampu beserta tiangnya, serta lampu tanpa tiang.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Palembang, Anca Akbar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.070.913.874.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan dengan pasal primair, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tulisan lainnya :   Paskibraka Diminta Terapkan Karakter dan Dispilin di Kehidupan Sehari-hari

Adapun sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS dan D langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026. (nda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *