Jam Belajar dan PJJ Disesuaikan Berdasarkan Kondisi ISPU

Antisipasi Dampak Kabut Asap

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pemprov Sumsel melalui Dinas Pendidikan (Disdik Sumsel) telah melakukan langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap dan penurunan kualitas udara bagi warga satuan pendidikan sejak pertengahan Agustus 2026.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta lingkungan sekolah.

Salah satu langkah yang telah diterapkan yakni penyesuaian jam belajar dan penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri maupun Swasta.

Kebijakan tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing kabupaten/kota.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Mondyaboni menjelaskan, antisipasi dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kondisi di wilayah masing-masing. Sekolah diminta untuk terus memantau perkembangan kualitas udara melalui sumber informasi resmi pemerintah dan instansi yang berwenang.

“Langkah antisipasi sudah kami lakukan sejak pertengahan Agustus. Penyesuaian jam belajar dan pembelajaran jarak jauh sudah berlangsung di SMA, SMK dan SLB sesuai kondisi ISPU di masing-masing kabupaten/kota. Jadi kebijakan ini bukan baru diterapkan saat kondisi kabut asap memburuk, tetapi sudah menjadi bagian dari langkah kewaspadaan yang kami lakukan,” jelasnya.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 800/10830/Set.3-Disdik.SS/VIII/2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan. Surat edaran tersebut bahkan telah dikeluarkan tanggal 21 Agustus 2026.

Melalui surat edaran tersebut, satuan pendidikan diminta menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi udara di wilayah masing-masing. Sekolah dapat melakukan penyesuaian jam belajar dan, apabila diperlukan, melaksanakan pembelajaran daring hingga kondisi udara dinilai membaik.

Selain penyesuaian pola pembelajaran, Disdik Sumsel juga meminta sekolah mengurangi aktivitas di luar ruangan, seperti olahraga, kegiatan praktik, upacara, apel, dan aktivitas lainnya ketika kondisi udara tidak mendukung.

Warga satuan pendidikan juga diimbau menggunakan masker yang sesuai dan terpasang dengan baik ketika harus beraktivitas di luar ruangan dalam kondisi udara berasap atau berdebu.

“Prinsipnya, kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga kependidikan, serta seluruh warga sekolah menjadi perhatian utama. Sekolah memiliki ruang untuk menyesuaikan kegiatan belajar berdasarkan kondisi daerah, dengan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan,” ujarnya.

Tulisan lainnya :   Tol Kayuagung Dikepung Karhutla, Menhut dan HD Turun Langsung

Selain itu, sekolah diminta memastikan ketersediaan air minum yang cukup serta mengimbau peserta didik menjaga kondisi tubuh melalui pola hidup bersih dan sehat.

Disdik Sumsel juga mengingatkan satuan pendidikan untuk memberikan penanganan awal apabila terdapat peserta didik yang mengalami keluhan kesehatan, seperti batuk, sesak napas, mata perih, sakit kepala, pusing, maupun keluhan lainnya. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, peserta didik diarahkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan orang tua atau wali segera diinformasikan.

Kebijakan kewaspadaan dan langkah antisipasi ini akan terus dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan kualitas udara dan kondisi kabut asap di wilayah Sumatera Selatan.

“Evaluasi terus dilakukan. Sekolah kami minta responsif terhadap kondisi ISPU di daerahnya dan mengikuti informasi resmi pemerintah. Jika kondisi udara membaik, pembelajaran dapat kembali berjalan seperti biasa. Sebaliknya, jika kualitas udara memburuk, penyesuaian pembelajaran dapat dilakukan untuk melindungi kesehatan warga sekolah,” tegasnya.

Tidak sampai disitu saja, Diknas Provinsi Sumsel juga bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2026 tanggal 28 Agustus 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, serta memperhatikan perkembangan situasi kualitas udara di wilayah Sumatera Selatan.

Maka dihimbau agar Kepala Satuan Pendidikan dan jajarannya untuk melakukan langkah antisipasi dan tindaklanjut sebagaimana surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Diknas Sumsel langsung menindaklanjuti surat edaran tersebut pada tangga 31 Agustus 2026 dengan Nomor : 800/21298/Set.3-Disdik.SS/VIII/2026 Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, kepada seluruh Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se- Sumatera Selatan.

Adapun dalam Surat Edaran Mendikdasmen angka 2 mengatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan menentukan moda pembelajaran dan protokol layanan pendidikan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

a. Penetapan moda pembelajaran didasarkan pada nilai Indeks StandarPencemar Udara (ISPU) harian pada tingkat kabupaten/kota yang dikeluarkan oleh:1) Kementerian Lingkungan Hidup melalui lamanhttps:/ /isnu.kemenlh eo.id dan aplikasi ISPUNet; dan/atau2l Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui lamanhttns: / /iklim.hmks.so.id id / kualitas-udara-indonesia.
b. Dalam hal terdapat perbedaan nilai antarsumber sebagaimana dimaksudpada huruf a untuk wilayah dan waktu yang sama, satuan pendidikan dan dinas pendidikan menggunakan nilai dengan kategori paling berisiko sebagai dasar pengambilan keputusan (prinsip kehati-hatian).
Pemantauan kualitas udara dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali sehari, c. yaitu sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari, serta dicatat oleh satuan pendidikan. Dalam hal wilayah belum memiliki stasiun pemantau kualitas udara,ddigunakan nilai ISPU kabupaten/kota terdekat disertai pengamatan visual jarak pandang.

Tulisan lainnya :   Kecelakan Kontainer Jalintim Banyuasin, Sebabkan Macet

Selanjutnya dalam SE Mendikdasmen itu juga dijelaskan dalam huruf f. Penetapan perubahan moda pembelajaran dilakukan oleh bupati/walikota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk satuan pendidikananak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama, serta olehgubernur melalui dinas pendidikan provinsi untuk sekolah menengahatas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa, sesuai dengankewenangannya.

g. Penetapan perubahan moda pembelajaran sebagaimana angka 2 huruf fdapat dilakukan pada lingkup provinsi, kabupaten, dan/ atau kecamatan terdampak.
h. Dalam keadaan kualitas udara memburuk secara mendadak dan keputusan pejabat berwenang belum diterbitkan, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan segera berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan lebih awal, atau pengalihan pada pembelajaran jarak jauh, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan paling lama Ix24 (satu kali dua puluh empat) jam.
i. Keputusan perubahan moda pembelajaran ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari dan dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan nilai ISPU.
J. Penghentian sementara pembeiajaran tatap muka tidak dimakna isebagai libur dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran. 3.Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh
a. Pembelajaran jarak jauh dilaksanakan dalam moda daring, luring, atau kombinasi keduanya, dengan mempertimbangkan ketersediaan listrik,jaringan internet, dan perangkat pada peserta didik.
b. Bagi satuan pendidikan yang belum memiliki akses listrik dan/ataujaringan internet, pembelajaran dilaksanakan secara luring melalui modul pembelajaran cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah,

Untuk penetapan kebijakan moda pembelajaran satuan pendidikan juga diarahkan untuk mengecek kategori ispu d itiap daerah melalui situs resmi pemerintah
https://ispu.kemenlh.go.id

Sehingga penetapan penyesuaian belajar tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) mengacu pada kondisi ISPU yang berbeda di tiap kabupaten kota di Sumsel.  (Gih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *