Data Akurat Kunci Pembangunan Tepat Sasaran

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperkuat tata kelola data untuk memastikan setiap program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, MSi menegaskan bahwa data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi fondasi utama dalam menentukan kebijakan sekaligus memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif.

Penegasan tersebut disampaikan Ratu Dewa dalam Forum Satu Data Indonesia (SDI) Kota Palembang dalam rangka penyepakatan Daftar Data Tahun 2026–2027.

Forum ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan pengelolaan data lintas perangkat daerah sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palembang Tahun 2025–2029.

Data tidak boleh hanya dipandang sebagai pelengkap administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, data menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi persoalan masyarakat, memetakan kebutuhan wilayah, menentukan penerima manfaat, hingga merumuskan program pembangunan yang tepat sasaran.

“Data bukan sekadar angka dalam laporan administrasi pemerintahan. Data harus menjadi dasar dalam menentukan kebijakan, menyusun prioritas pembangunan, dan memastikan program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Ratu Dewa.

Ketersediaan data berkualitas juga berperan penting dalam meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Dengan data yang valid, pemerintah dapat menetapkan prioritas pembangunan secara terukur serta mengevaluasi hasil pelaksanaan program secara objektif.

Karena itu, penyelenggaraan Satu Data Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 harus dilaksanakan secara konsisten dengan melibatkan seluruh perangkat daerah.

Dalam forum tersebut, penyepakatan Daftar Data SDI Kota Palembang Tahun 2026–2027 menjadi salah satu agenda utama. Daftar ini akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyediakan, mengelola, dan memperbarui data sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Tulisan lainnya :   DPRD Muba Ingatkan CSR Harus Tepat Sasaran

Data yang dihimpun selanjutnya disalurkan melalui Portal Satu Data Kota Palembang yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palembang serta terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia tingkat pusat.

Ratu Dewa menekankan bahwa keberhasilan implementasi SDI bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Diskominfo, maupun Badan Pusat Statistik (BPS).

Seluruh perangkat daerah harus memiliki komitmen yang sama dalam memastikan data tersedia sesuai standar, diperbarui secara berkala, dapat dibagipakaikan, dan dimanfaatkan dalam proses pengambilan kebijakan.

Ia juga mengapresiasi Bapperida Kota Palembang, Diskominfo, BPS Kota Palembang, serta seluruh perangkat daerah yang telah berpartisipasi dalam pembahasan rancangan akhir daftar data pada 21–22 Oktober 2026.

Dukungan turut diberikan oleh narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, dan BPS Kota Palembang untuk memperkuat koordinasi serta pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia di daerah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sekretariat Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Kementerian PPN/Bappenas, melalui Manager Perencanaan, Analisa dan Pemanfaatan Data Sekretariat SDI Tingkat Pusat, Dicky Rahardiantoro, S.Si., M.Cs., memaparkan pentingnya penguatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat pusat dan daerah.

Ia menjelaskan, pelaksanaan SDI tidak sebatas menyediakan data, tetapi mencakup rangkaian proses yang saling berkaitan, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan data.

Setiap tahapan memiliki peran penting dalam memastikan data yang dihasilkan memenuhi standar dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh berbagai pihak.

Tulisan lainnya :   Karhutlah Sebabkan Kualitas Udara Sumsel Buruk

Dalam materi yang disampaikan, aspek perencanaan memiliki bobot penilaian sebesar 14 persen, pengumpulan 12 persen, pemeriksaan 14 persen, dan penyebarluasan 16 persen. Penilaian tersebut menggambarkan pentingnya keterpaduan proses pengelolaan data, mulai dari penetapan kebutuhan hingga pemanfaatannya.

Penyelenggaraan SDI juga berkaitan dengan evaluasi nasional melalui Indeks Satu Data Indonesia yang dilaksanakan Bappenas. Hasil evaluasi tersebut turut mendukung penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data, termasuk keterkaitannya dengan penilaian statistik sektoral, pemerintahan digital, dan informasi geospasial.

Selain implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, penguatan landasan hukum Satu Data Indonesia melalui pembentukan undang-undang juga menjadi perhatian. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab setiap pihak sekaligus meningkatkan keterhubungan data tanpa mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Ratu Dewa berharap Forum Satu Data Indonesia Kota Palembang tidak berhenti pada penyepakatan daftar data, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat sinergi seluruh perangkat daerah dalam membangun tata kelola data yang berkualitas, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Menurutnya, data yang valid harus mampu membantu pemerintah memahami kondisi riil masyarakat sehingga kebijakan yang dirumuskan lebih tepat, program pembangunan lebih terarah, dan pelayanan publik semakin efektif.

Dengan demikian, implementasi Satu Data Indonesia di Kota Palembang tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi indikator evaluasi nasional, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Melalui semangat “Data Benar, Layanan Lebih Tepat”, Pemkot Palembang mendorong seluruh perangkat daerah menjadikan data sebagai dasar utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (nda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *