Baru 37 Persen Pekerja Palembang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Palembang masih perlu diperluas. Hingga 31 Oktober 2026, cakupan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) baru mencapai 37,78 persen atau sebanyak 258.886 pekerja.

Kondisi ini menjadi perhatian Wali Kota Palembang Ratu Dewa. Ia meminta seluruh pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan swasta hingga instansi terkait, memperkuat sinergi untuk memastikan semakin banyak pekerja, terutama kelompok rentan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Ratu Dewa saat membuka Rapat Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang dalam rangka mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Tahun 2026 di Aula Badaruddin, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (3/11/2026).

Menurut Dewa, perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat. Terlebih, program tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Apalagi ini merupakan program dari Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Ratu Dewa.

Pemerintah Kota Palembang berkomitmen memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat, termasuk pekerja yang memiliki keterbatasan akses terhadap jaminan ketenagakerjaan.

“Ini merupakan komitmen kami sejak mulai pencalonan hingga saat ini. Dan ini terus kita tingkatkan,” katanya.

Dewa mengapresiasi peningkatan jumlah kepesertaan UCJ yang telah mencapai 258.886 pekerja. Namun, ia menilai capaian tersebut harus terus didorong agar semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan.

Karena itu, ia meminta penguatan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah maupun pekerja jasa konstruksi.

“Kita akan terus mendorong, khususnya para pekerja konstruksi, baik yang berada di proyek pemerintah maupun proyek-proyek swasta,” tutur Dewa.

Tulisan lainnya :   Nyamar Jadi Wanita, Dua Pencuri Gasak Rp 50 Juta

Menurut dia, kepatuhan perusahaan perlu menjadi perhatian sejak proses perizinan hingga pelaksanaan kegiatan usaha. Dengan demikian, perlindungan pekerja tidak hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pemenuhan hak pekerja.

Ratu Dewa juga meminta sosialisasi dan edukasi kepada kalangan dunia usaha terus ditingkatkan. Sinergi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan dan pihak swasta dinilai menjadi kunci untuk memperluas cakupan perlindungan.

“Artinya, kita membutuhkan sosialisasi dan juga dorongan kepada pihak-pihak swasta sehingga pelaksanaan program kepatuhan di bidang BPJS Ketenagakerjaan ini lebih optimal,” kata Dewa.

Ia mengungkapkan, sepanjang 2026 sejumlah perusahaan di Palembang telah berkontribusi memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 16.121 pekerja rentan.

Ratu Dewa menilai keterlibatan dunia usaha tersebut merupakan langkah positif yang perlu diperluas. Sebab, tanggung jawab memberikan perlindungan kepada pekerja tidak hanya berada di pundak pemerintah.

“Ini merupakan contoh yang baik terhadap perlindungan pekerja. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi pihak swasta juga ikut berpartisipasi memenuhi program-program yang sudah disampaikan,” paparnya.

Untuk memperkuat pelaksanaan program tersebut, Pemkot Palembang akan mengoptimalkan Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan sebagai wadah koordinasi dan pengawasan.

Forum ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 472 Tahun 2025 tentang Forum Kepatuhan. Dalam struktur forum tersebut, Kepala Kejari Palembang bertindak sebagai ketua, sedangkan Pemkot Palembang menjadi pembina.

Ratu Dewa meminta forum tidak hanya menjadi wadah koordinasi, tetapi juga aktif mengidentifikasi sektor usaha dan kelompok pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tulisan lainnya :   76 Generasi Muda Sumsel Beasiswa Penuh SDMP-BPDP 2026

“Termasuk mengoptimalkan koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi terhadap langkah-langkah ke depan yang akan dilakukan,” katanya.

Ia secara khusus meminta camat, asisten dan lurah turun melakukan pendataan terhadap warga serta pekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing.

“Termasuk para camat, asisten, dan para lurah untuk mengidentifikasi semua warga dan juga pekerja di beberapa perusahaan yang ada di Kota Palembang,” tambahnya.

Selain persoalan cakupan kepesertaan, Ratu Dewa juga menyoroti sejumlah kendala dalam pelaksanaan kepatuhan perusahaan. Di antaranya ketidaksesuaian data perusahaan dan pelaporan upah pekerja, termasuk gaji pokok serta tunjangan.

“Yang kedua yakni ketidaksesuaian gaji, tunjangan maupun gaji pokok yang dimiliki. Biasanya yang dilaporkan itu berkaitan satu sama lainnya,” jelasnya.

Persoalan administrasi hingga dugaan manipulasi status pekerja juga menjadi catatan yang perlu ditindaklanjuti agar hak pekerja tidak dirugikan.

Di sisi lain, kendala pencairan klaim, khususnya bagi masyarakat rentan, turut menjadi perhatian. Ketidaklengkapan dokumen dan persoalan pada sistem digital masih ditemukan dalam proses pelayanan.

“Yang selalu muncul di permukaan yakni berkaitan dengan pencairan klaim, khususnya di tingkat masyarakat rentan. Baik permasalahan ketidaklengkapan dokumen hingga sistem digital,” pungkasnya.

Rapat Forum Kepatuhan tersebut turut dihadiri Kepala Kejari Palembang Mohammad Nasir, S.H., M.H., serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Novri Annur. Pemkot berharap kolaborasi lintas sektor semakin memperkuat kepatuhan perusahaan sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Palembang. (nda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *