Antisipasi Karhutla, Perkuat Pengawasan Lahan dan Ekosistem Gambut

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya dilakukan ketika api mulai membakar lahan. Penguatan regulasi, pengawasan kawasan rawan kebakaran, hingga keterlibatan dunia usaha menjadi kunci untuk menekan risiko bencana yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Konsolidasi Kesiagaan Pencegahan dan Penanganan Karhutla yang dihadiri Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Hotel Swarnadwipa, Palembang, Kamis (29/10/2026).

Rakornas ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan, upaya pencegahan dan penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi seluruh pihak.

Menurut Deru, tanggung jawab menjaga lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga harus menjadi komitmen perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran.

Perhatian khusus lanjutnya, perlu diberikan terhadap kawasan lahan gambut yang rentan mengalami kebakaran berulang dan membutuhkan pengelolaan secara berkelanjutan.

Tulisan lainnya :   Perempuan Harus Jadi Filter Budaya dan Pemberdaya Keluarga

Karena itu, perusahaan diharapkan meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab dalam mencegah kebakaran, termasuk melalui pengawasan wilayah operasional dan kesiapsiagaan menghadapi potensi munculnya titik api.

“Upaya pencegahan dan penanganan karhutla harus terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran,” menjadi salah satu pesan penting dalam penguatan koordinasi penanganan karhutla di Sumatera Selatan.

Herman Deru juga mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan empat peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari peraturan daerah (Perda) sebelumnya. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla.

Selain melalui regulasi, pemerintah provinsi turut mendorong pelestarian lingkungan dengan mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup di satuan pendidikan. Edukasi tersebut mencakup pentingnya menjaga ekosistem gambut agar kesadaran terhadap ancaman kerusakan lingkungan dapat ditanamkan sejak dini.

Tulisan lainnya :   Bupati Muba Ingatkan Perusahaan Jaga Konsesi dari Kebakaran

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) RI, Prof. Satyawan Pudyatmoko, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla.

Ia menekankan bahwa kewaspadaan dan langkah antisipasi harus menjadi prioritas agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi, terutama ketika menghadapi musim kemarau panjang.

Menurut Satyawan, kejadian karhutla pada tahun ini memberikan pelajaran penting mengenai perlunya pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove secara serius dan berkelanjutan.

Ekosistem tersebut memerlukan perhatian khusus karena pengelolaannya tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kerja sama lintas sektor serta komitmen jangka panjang.

Satyawan pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dan mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan.

“Peningkatan kewaspadaan dan langkah antisipasi harus menjadi prioritas agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi,” tegasnya. (nda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *