AJI Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan di Palembang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengutuk keras intimidasi dan pemukulan terhadap jurnalis di Palembang, Rahmat Kurniawan (Tribun Sumsel) dan Mulyadi (PalTV), saat keduanya melakukan peliputan aksi demonstrasi massa di Polda Sumsel, Selasa (13/10/2026).

AJI Palembang menilai, kekerasan terhadap jurnalis tersebut menambah panjang catatan buruk yang menimpa jurnalis di Sumsel.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari korban, awalnya keduanya hendak meliput aksi yang ada di depan Polda Sumsel. Saat itu sedang ada pembagian masker oleh sejumlah orang tak dikenal yang menggunakan berpakaian hitam.

Setelahnya, sejumlah mahasiswa datang hendak melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Sumsel terkait isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kabut asap.

Tulisan lainnya :   Tuntut Perbaikan Pengelolaan Keuangan RS BARI, Massa Demo ke Walikota

Tiba-tiba, dua kelompok tersebut bersitegang hingga terjadi keributan berujung ricuh. Dua jurnalis yang bertugas di sana, malah jadi sasaran kemarahan sejumlah massa.

Mereka dituduh membawa senjata tajam, diintimidasi, nyaris dirampas handphone-nya hingga dikeroyok oleh lebih dari lima orang. Akibatnya, kedua jurnalis tersebut mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang.

Ketua AJI Palembang RM Resha A Usman mengatakan, AJI Palembang mengutuk aksi yang dilakukan oleh sejumlah massa tak dikenal itu.

“Kedua jurnalis itu diintimidasi, nyaris dirampas handphonenya, bahkan dipukuli. Kami mengutuk hal itu karena jurnalis seharusnya dilindungi hukum saat bertugas,” ujarnya.

Tulisan lainnya :   Jamin Perlindungan Pekerja, Muba Juara Jamsostek Award

Intimidasi dan kekerasan tersebut, lanjut Resha, jelas upaya menghalau kerja jurnalis, yang menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial dan menyuarakan aspirasi rakyat sesuai dengan prosedur dan kode etik yang berlaku.

Atas kejadian tersebut, AJI Palembang menyampaikan pernyataan sikap:

1. Usut tuntas kasus kekerasan terhadap dua Jurnalis yang mengalami kekerasan di depan Polda Sumsel, Selasa (13/10/2026).

2. Tangkap dan adili seluruh pelaku yang mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

3. Tranparansi dalam pengusutan dan penyidikan, serta menghukum pelaku dengan hukum seberat-beratnya.

4. Aparat keamanan wajib melindungi jurnalis yang sedang bertugas, baik dalam situasi kondusif maupun kondisi kacau. (nda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *