SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Perjuangan Rian Antoni (41), tersangka pencabulan yang sempat melakukan sumpah pocong beberapa waktu lalu, Senin (29/5/2023) mendatangi Pengadilan Negeri Palembang. Kini Rian sendiri sudah ditahan penyidik.
Bukan untuk mengikuti sidang asusila yang dituduhkan kepadanya, namun mendaftar gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Sumsel. Uniknya, keluarga Rian ada yang memakai kostum pocong.
Beberapa orang lainnya yang mengaku dari keluarga Rian, membawa kertas yang bertuliskan dukungan untuk Rian. Pada kesempatan itu kuasa hukum Rian, Jhon Fredi, MH mengatakan pihaknya datang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menggugat praperadilan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Jadi kalau ditangkap, ditahan, dan juga statusnya tersangka tetapi tidak cukup alat bukti, kita boleh melakukan proses praperadilan. Untuk pihak eluarga Riant Antoni juga ada haknya,” tandas Jhon.
Praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang, menurutnya, atas penangkapan, penahanan yang dinilai tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihaknya menduga ada sewenang-wenang dan kejanggalan, karena setahun ini proses hukum berjalan, tapi kliennya kooperatif wajib lapor. Kalau ada indikasi kliennya tidak hadir saat wajib lapor, itu tidak benar. (ela)
Editor : Ferly