SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sejak dua hari lalu sejumlah penggiat media sosial di Palembang dihebohkan dengan beredarnya surat di group WA yang isinya akan ada kegiatan sumpah pocong di sebuah mushola di Kelurahan 1 Ilir Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Isi pesan surat itu menjelaskan bahwa kegiatan sumpah pocong akan dilakukan Kamis, 18 Mei 2023 pukul 10.00 WIB. Disebeutkan bahwa ritual yang unik itu dilaksanakan karena adanya tuduhan pencabulan yang dilakukan oleh seseorang (orang yang akan melakukan sumpah pocong) terhadap seorang wanita.
Dari isi surat yang beredar, diketahui pihak yang akan melakukan sumpah pocong kini berstatus sebagai tersangka kasus pencabulan, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B358/VI/2022/SPKT/Polda Sumsel.
Melalui sumpah pocong itu pihak tersangka turut menantang pelapor untuk melakukan hal yang sama. Jika merasa benar terhadap tuduhan terhadap tersangka mengenai kasus pencabulan tersebut.
Tujuannya ini untuk membersihkan namanya dengan segala tuduhan dilayangkan. Pasalnya, tersangka menyangkal dan membantah soal tuduhan terkait tindakan pencabulan tersebut. (ela)
Editor : Ferly