SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Diberitakan sebelumnya Wadi (45), warga Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang melaporkan Masdalena ke Polda Sumsel atas dugaan penggelapan kendaraan truk miliknya.
Namun atas laporan itu, Masdalena justru melaporkan balik rekan bisnisnya itu ke polisi. Dia pun mendatangi Polda Sumsel, namun mendapat penjelasan pihak Polda Sumsel untuk melapor ke Polda Metro Jaya, karena lokus deliknya di sana.
Dia menegaskan tuduhan Wadi atas penggelapan mobil sama sekali tidak benar. Sebaliknya, uang Masdalena yang dititipkan kepada Wadi sebesar Rp 221 juta tidak dikembalikan.
“Dia berjanji mengembalikan uang Rp 220 juta. Tapi nyatanya tidak satu rupiah pun dikembalikan. Justru dia memfitnah dan melaporkan saya dengan tuduhan menggelapkan kendaraannya,” katanya ditemui wartawan usai ke Polda Sumsel, Jumat (7/4/2023).
Dia menjelaskan, kwitansi titipan uangnya ke Wadi ternyata dilakukan di Jakarta. “Makanya saya disarankan oleh anggota Polda Sumsel untuk membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Hri ini juga saya akan berangkat ke Jakarta,” katanya. (ela)
Editor : Ferly