SUMSELHEADLINE.COM — Heboh kasus pembunuhan Brigadir Joshua belum berakhir. Setelah vonis kepada sejumlah pelaku, termasuk Ferdy Sambo yang mendapat vonis mati, kini sidang berlanjut kepada kasus menghalang-halangi penyidikan.
Bila sebelumnya para oknum polisi berpangkat perwira menengah dan perwira pertama yang divonis, kini pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), giliran oknum polisi perwira tinggi.
Dimana mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri , Brigjen Pol Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara. Sidang pun disiarkan live sebuah televisi swasta tanah air.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Joshua.
“Terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim.
Hendra dinyatakan bersalah melanggar pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas vonis itu, kepada sejumlah wartawan, pengacara Hendra Kurniawan mengaku kecewa, karena dua kali lipat dari Richard Eliezer yang merupakan penembak Yosua. “Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan,” kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (rya)
Editor : Ferly