Arwanda Cs Rampok Mobil Angkutan Alektronik

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Hingga kini Jatanras Polda Sumsel masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir mobil perusahaan dagang berbasis elektronik. Kejadian di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Depan Perumahan Citraland, Keramasan, Kertapati, Palembang pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 lalu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka setelah mendapat laporan korban ke Polda Sumsel.

“Namun baru satu orang berhasil kita tangkap, Arwanda Pijaiya (25) yang merupakan warga jalan Abikusno Suyoso Kemang Agung, Kertapati, Palembang. Dia kita tangkap pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 17.00 wib saat sedang berada di pinggir Jalan Keramasan, Kertapati,” ujarnya, Sabtu (25/2/2023).

Tulisan lainnya :   Direktur PT ABS Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Dikatakan Agus, meski saat ini dua pelaku lainnya belum berhasil diamankan, namun pihaknya sudah mengantongi identitas keduanya. “Kita sudah melakukan penggerebekan di rumah kedua pelaku namun saat itu kedua pelaku tidak ada di rumahnya masing- masing, doa kan saja dalam waktu dekat berhasil kita bekuk,” katanya.

Sebelumnya, Apriyono (28) warga komplek Griya Asri Permai Tanah Mas km 14 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, membuat laporan polisi karena telah di rampok oleh tiga orang pelaku bersenpi rakitan.

Kejadian bermula saat korban melintas di jalan Mayjen Yusuf Singadekane Depan Perumahan Citraland, Keramasan, Kertapati, Palembang pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Lalu mobil korban ini dipepet dari sisi kanan hingga disalip untuk menyetop mobil korban dan merampas barang berharga milik korban yaitu 1 buah tas selempang yang berisi 1 unit handphone merk Oppo A7 warna Abu abu Metalik, Dompet berisi Atm bank BCA dan BRI, KTP, Sim serta uang sebesar 150 ribu rupiah.

Tulisan lainnya :   Mantan Direktur Swarna Dwipa Dituntut Delapan Tahun Penjara

Mendapat laporan tersebut, unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Kanit 1 Kompol Willy Oscar dan Panit Opsnal AKP Hilal Adi Himawan menangkap pelaku hingga akhirnya Arwanda Pijaiya (25) yang merupakan warga jalan Abikusno Suyoso Kemang Agung, Kertapati, Palembang berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 17.00 wib saat sedang berada di pinggir Jalan Keramasan, Kertapati. (Ela)

Editor : edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *