Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Miliki 177 Kg Sabu, Dua Warga Banyuasin Tetap Divonis Mati

SUMSELHEADLINE.COM, PANGKALANBALAI — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dua terpidana mati kasus narkoba di Banyuasin. Denganm ditolaknya kasasi itu, maka keduanya tetap mendapat hukuman mati.

Kedua terpidana, Pamwsangi, warga Desa Gulirang Muara Sugihan Kabupaten Banyuasinm dan Syahrir alias Musa, warga Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Keduanya terliabat kasus  kepemilikan sabu 177 kilogram. Kajari Banyuasin Agus Widodo melalui Kasi Pidum Hendra Febianto mengatakan,  vonis mati untuk kedua terdakwa ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin.

Tulisan lainnya :   Fasilitasi Mudik Gratis Warga Perantau Asal Muba

“Dari kasasi yang dilakukan keduanya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi. Dengan putusan yang dikeluarkan MA, vonis mati yang dijatuhka kepada keduanya inkrah,” katanya, Kamis (5/1/2023).

Berkas Pamesangi dan Musa merupakan dari BNN Pusat, setelah tertangkap di Kampung Jekik Desa Gulirang Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, Sabtu (23/1/2021) lalu. Keduanya ditangkap setelah memiliki narkotika jenis sabu seberat 177 kg. (gih)

Editor : edi

Check Also

Ambulance milik RS Bayung Lencir mengalami kecelakaan, sejumlah penumpang terluka, Jumat (16/5/2025) malam.

Mobil Ambulance Kecelakaan, Perawat dan Pasien Luka-luka

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Ambulans milik RS Bayung Lencir, Muba mengalami kecelakaan saat membawa pasien rujukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *