SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Rencana Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggotanya di DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), bakal mendapat perlawanan dari yang bersangkutan, Asmawi. Dia menggugat ke Mahkamah Partai.
Melalui kuasa hukumnya Rizal Syamsul dan Partner, dia mengajukan gugatan permohonan peninjauan kembali pemberhentiannya sebagai anggota PPP dan atau PAW sebagai anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten PALI. Menurut Rizal, kliennya mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PPP terhadap Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP sebagai tergugat I, dan Dewan Pimpinan Wilayah Partai (DPW) PPP Sumsel (Tergugat II).
Apalagi Asmawi merasa tidak mengundurkan diri sebagai anggota dewan selama ini. Tapi partai tetap melakukan proses PAW. Pihaknya sudah melakukan antisipasi agar PAW tidak dilakukan segera, dan harus menunggu proses yang ada, dengan menyurati Gubernur Sumsel, DPRD Pali, PPP Paling, dan DPW PPP Sumsel. Lanjutnya, jika dasarnya ada kesepakatan selisih kurang tiga persen bisa di PAW, hal itu tidak ada dalam aturan.
Dihubungi terpisah, Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno membenarkan ada proses PAW anggota DPR PALI dari PPP. Menurutnya, proses PAW ini sudah sesuai aturan partai yang ada, dan saat ini masih menunggu proses saja. Jika pun ada pihak yang keberatan pihaknya tetap menghormatinya. “Mengajukan gugatan kita hormati, karena ini juga sudah sesuai aturan, ” ungkapnya.
Dijelaskan Agus, proses PAW sudah diatur dalam peraturan partai jika terdapat perselisihan suara antar kader. Di PPP katanya, ada aturan tentang perselisihan hasil pemilu, dimana jika di Daerah pemilihan itu mendapatkan suara dari caleg- caleg selisih suaranya tidak sampai tiga persen, maka massa baktinya dua setengah tahun. (Gih)
Editor : Edi