Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Mantan Pejabat Bawaslu Ogan Ilir Ditahan

SUMSELHEADLINE.COM, INDRALAYA — Dua tersangka dugaan kasus korupsi di Bawaslu Ogan Ilir’ Sumsel, Selasa(8/11/2022), ditahan penyidik Kejaksaan Negeri setempat.

Kedua tersangka bernama Herman Fikri, mantan Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dan Romi, staf Operator di Bidang Keuangan pada Bawaslu Ogan Ilir.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nur Surya mengungkapkan, penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : Print-128/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama Herman Fikri.

Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : Print-129/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama Romi, bahwa untuk tersangka Aceng Sudrajat sedang menjalani pidana.

Tulisan lainnya :   Ketua KPK Firli Puji Upaya Sumsel Pencegahan Korupsi

“Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 08 November 2022 hingga 27 November 2022,” ungkapnya. (Gih)

Editor ; rustam

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *