Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Dibuka Pendaftaran Guru PPPK, Ini Syarat dan Caranya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Per 31 Oktober 2022, BKN resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru. Pendaftaran diumumkan melalui portal  https://sscasn.bkn.go.id.

Dalam laman resmi BKN : bkn.go.id/pendaftaran, menyebutkan bahwa pelamar PPPK Guru yang dibuka untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum. Pendaftaran hingga tanggal  13 November 2022.

Sementara seleksi administrasi dimulai 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16-17  November 2022.

Bagi Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi  PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Prioritas III (P3), guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Tulisan lainnya :   Pemkab Muba Amankan Produk Kandung Lemak Babi

Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pada SSCASN tahun 2022,  seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 sampai 13 November 2022.

Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada  jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum.

Tulisan lainnya :   Bulutangkis China Kembali Rengkuh Juara Sudirman Cup

Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1. Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai  melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.

Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.  Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud.

Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat didownload serta diumumkan oleh masing-masing instansi. (Ust/*)

Editor : rustam

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

One comment

  1. Setelah ikut PPPk ditahun 2019 ada bukaan PPPK saya mencoba utk mendaftar tapi ternyata kami yg dibawah naungan kemenag blm bisa. Untuk kali ini apakah kami bisa mendaftar. Kenapa blm bisa utk kami yang mengajar di madrasah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *