Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Ajukan Mundur dari Polri, Ferdy Sambo Malah Dipecat Tidak Hormat

SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA —Bila sebelumnya Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuhan Brigadir Joshua, mengajukan diri mundur dari Polri. Kini sang mantan Kadiv Propam itu malah lebih dahulu diberhentikan dengan tidak hormat.

Ferdy Sambo dipecat diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam sidang ini Ferdy Sambo dipecat karena dianggap terbukti melanggar dalam statusnya tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diwarnai dengan pembacaaan dan menyerahkan surat permohonan maaf saat sidang kode etik dan profesi polri.

Tulisan lainnya :   Herman Deru Sukses dengan Koalisi Rakyat

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri. Selain itu, ada anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang dua.

“Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri dari Polri. Dia  mengundurkan diri lewat surat yang dilayangkan ke Kapolri.

Surat itu pengunduran diri Ferdy Sambo dari Polri tersebut telah diterima sebelum digelar Terkait itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan hal tersebut.

Tulisan lainnya :   Rakor Bersama KASAD, Gubernur Herman Deru Paparkan Pencegahan Karhutla di Sumsel

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *