Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Dodi Reza Sebut Tuntutan Jaksa Kejam dan Dipaksakan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Dodi Reza Alex, mantan Bupati Muba dan sejumlah pejabat Dinas PU Muba lainnya, Kamis (23/6/2026) kembali digelar.

Sidang di pengadilan Tipikor Palembang kali ini mendengarkan pledoi/pembelaan dari terdakwa Dodi Reza. Dalam pledoinya Dodi menyebut tuntutan 10 tahun 7 bulan penjara yang diminta jaksa sangat kejam.

“Sungguh suatu tuntutan  yang sangat kejam dan dipaksakan,” ujarnya dalam sidang virtual yang dpimpin hakim Yoserizal, MH.

Dodi menyebut pernyataan terdakwa Herman Mayori yang menyebut bahwa uang yang disit KPK untuk dirinya, adalah fitnah.

“OTT di Sumatera Selatan. Ketika itu daya sedang berada di Jakarta, adalah kejadian yang melibatkan staf saya Herman Mayori dan Eddy Umari. Belakangan, di BAP penyidikan dan fakta persidangan, Herman Mayori mengakui bahwa uang itu memang diminta oleh dia dan diperuntukkan bagi dia. Tapi nasi sudah menjadi bubur, akibat fitnah tersebut saya ikut ditangkap. Karir saya hancur, keluarga saya menderita, dan cita-cita luhur untuk membangun daerah yang saya cintai kandas,” ucapnya.

Tulisan lainnya :   Gisel Akui Kesalahan Masa Lalunya

Pada sidang sebelumnya,  jaksa KPK menuntut terdakwa Dodi Reza antara lain ; telah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 tahun 2021. Jonto entang pasal 55 ayat 1 KUHP, jonto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana  terhadap terdakwa Dodi, pidana penjara selama 10 tahun, dan 7 bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Jaksa juga minta membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jaksa juga menuntut kepada Dodi Reza  membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar, dikurangi dengan uang yang disita dan uang yang dikembalikan.
Bahkan jaksa meminta menjatuhkan pidana tambahan kepada Dodi Reza, berupa pencabutan hak politik untuk dipilih pada jabatan publik selama lima tahun, terhitung terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Tulisan lainnya :   Dihentikan Penyidik Polrestabes, Kasus Jhoni Justru Naik di Polda Sumsel

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *