SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Melihat fakta udara di wilayah Kota Palembang yang memburuk dalam satu pekan terakhir akibat kabut asap, Dinas Pendidikan Palembang mengundurkan waktu masuk sekolah bagi siswa TK, SD, dan SMP.
Bila biasanya masuk pukul 06.40, diundur menjadi pukul 08.00, dengan pulang paling lambat pukul 15.00. Keputusan itu mulai berlaku Kamis, 27 Agustus 2026.
Putusan itu setelah rapat bersama Disdik Sumatera Selatan, Komisi IV DPRD Palembang, kepolisian, TNI, Inspektorat, BKPSDM, DLH, BPBD, Kominfo, dan Dewan Pendidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdik Palembang Nomor 420/2374/DISDIK-I/2026 tentang tindak lanjut dampak kabut asap bagi satuan pendidikan di Kota Palembang.
Disebutkan, pencemaran udara cenderung buruk pada pagi dan malam hari. Karena itu, pendidik, serta tenaga kependidikan, satuan pendidikan diminta melakukan sejumlah penyesuaian.
Kegiatan belajar mengajar jenjang TK, SD, dan SMP sederajat tetap diprioritaskan dilaksanakan secara luring atau tatap muka dengan penyesuaian jam kegiatan di sekolah. Sementara jam masuk sekolah ditetapkan pukul 08.00.
Seluruh warga satuan pendidikan diwajibkan menggunakan masker di area sekolah. Pihak sekolah juga diminta mengingatkan peserta didik untuk memperbanyak konsumsi air putih guna mencegah dehidrasi.
Pihak sekolah diminta membersihkan ruangan kelas secara berkala agar partikel debu dan asap tidak mengendap di dalam ruangan serta mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Lalu aktivitas siswa di ruang kelas ditiadakan, antara lain upacara, olahraga, kegiatan ekstrakurikuler, dan aktivitas lainnya. (nda)








