SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan tanggung jawab, Bupati HM Toha secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (26/5/2025)
Prosesi penerimaan laporan yang berlangsung di Kantor BPK Sumsel tersebut dihadiri pula oleh Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Sekretaris DPRD Muba Marko Susanto, Kepala Dinkominfo Herryandi Sinulingga, Plt Inspektur Syailendra, Plt. Kepala BPKAD Ariyanto, Plt. Kepala Bappeda Agus Arisman, dan Kabag Prokopim M Agung Perdana.
“Penerimaan LKPD ini dilakukan tepat waktu sebagai wujud komitmen kami dalam menjalankan amanah pengelolaan keuangan daerah secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Bupati Toha.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkab Muba akan terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efektif dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik.
“Kami berharap hasil pemeriksaan BPK ini menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kinerja pengelolaan keuangan secara menyeluruh. Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK guna mewujudkan sistem keuangan yang lebih baik, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Bupati Toha juga menegaskan bahwa di masa kepemimpinannya, Pemkab Muba terus menargetkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. “Dari opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian), kami akan terus memperbaiki dan memenuhi semua standar serta rekomendasi yang diperlukan hingga berhasil meraih WTP kembali,” tambahnya.
Kepala BPK Perwakilan Sumsel Rio Tirta, SE., M.Acc., CSFA., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesiapan dan kerja sama Pemkab Muba dan DPRD dalam proses audit.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen kepala daerah dan pimpinan DPRD yang proaktif dan kooperatif dalam mendukung pemeriksaan. Semoga hasil yang diraih ke depan semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Rio Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Kami berharap seluruh rekomendasi dalam LHP dapat segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah disepakati bersama. Rencana tersebut telah merinci dokumen pendukung dan batas waktu tindak lanjut yang jelas,” pungkasnya.
Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari siklus penting pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD. Hal ini sekaligus menunjukkan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun anggaran. (rya)
Editor: Ferly