SUMSELHEADLINE.COM–Kini, warga yang melakukan perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui transportasi darat, laut, dan udara, tidak lagi wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19, PCR mauoun antigen.
Namun demikian, ternyata tidak semua PPDN bisa begitu saja melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.
Ada sejumlah kriteria yang mengharuskan wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan.
Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, PPDN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
Hasil PCR, yaitu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.
Pun demikian bagi PPDN yang belum bisa mendapatkan vaksin karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.
Mereka wajib menyertakan hasil PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.