SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Pelantikan kepala daerah yang direncanakan 6 Februrai 2025 bakal diundur antara 18-20 Februari mendatang. Lantaran Mendagri akan menggabungkan jadwal pelantikan kepala daerah yang sempat berperkara d Mahkamah Konstitus (MK), namun dalam sidang dismisial gugatan tidak diterima.
Dengan putusan adanya gugatan yang gugur karena dianggap tak memenuhi syarat, maka KPU daerah dapat segera mengeluarkan penetapan dan melanjutkan penetapan itu ke DPRD setempat, untuk selainjutnya diajukan ke Mendagri untuk di SK-kan dan dilantik.
Mendagri, Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur . “Karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” katanya kepada sejumlah wartawan Kantor Kemendagri, Jumat (31/1) petang.
Menurutnya, Presiden RI Prabowo Subianto meminta pelantikan kepala daerah dapat digelar secara efisien. Nantinya Prabowo yang akan menetapkan tanggal pelantikan tersebut.
“Beliau [Prabowo] berprinsip kalau jaraknya enggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujarnya. Dari hitung-hitungan proses di KPU daerah, DPRD, dan Mendagri, maka diperkirakan pelantikan dilakukan antara tanggal 18, 19, dan 20 Februari 2025. (edi/*)
Editor: Edi