SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidik Polrestabes Palembang sudah menetapkan Wahyu Saputra (26) sebagai tersangka menelantarkan istrinya hingga meninggal dunia. Korban Sindi ditemukan lemas di kamar rumahnya, sebelum akhirnya meninggal dunia setelah dibawa pihak keluarga ke rumah sakit.
Atas perbuatan tersangka, pihak keluarga minta agar tersangka dijerat dengan pasal yang berat, sehingga nantinya tidak dihukum ringan oleh majelsi hakim di sidang pengadilan.
Novel Suwa dan Conie Pania Putri, kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, mengatakan kliennya meminta polisi menjerat terdakwa dengan pembunuhan berencana.
“Saat ini pihak penyidik belum juga menerapkan pasal-pasal yang memberatkan,” ungkap Novel, Rabu (29/1/2025), seperti dikutif dari tribunsumsel.com.
Pihaknya segera melakukan berbagai upaya agar penyidik menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Kami akan mencari bukti-bukti dan siap menghadirkan ahli yang bisa mengatakan masuk pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Kami tetap cari sumber, hadirkan ahli dan akan kami targetkan itu,” tegasnya.
Novel mengatakan, almarhumah sosok istri yang patuh dengan suami. (nda)
Editor: Ferly