SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus tertangkapknya Kadiisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoke dalam dugaan kasus gratifikasi dan pemerasan, terus diselidiki tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Dalam penangkapan itu, tim jaksa berhasil menyita sejumlah uang ratusan juta, alat komunikasi, dan alat buktilainnya.
Jaksa juga menyegel dua rumah mewah milik tersangka Deliar yang terletak di Tanjung Barangan dan Macan Kumbang, Palembang. Menurut Kajari Palembang, Hutamrin, SH, MH, modus yang dilakukan tersangka dengan terlebih dahulu mengintimidasi managemen perusahaan untuk menerbitkan surat izin layak keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Tersangka melakukan provokasi ke managamen perusahaan-prusahaan, lalu meminta mereka mengeluarkan sejumlah uang agar perizinan itu dikeluarkan. Untuk itu, tersangka menyiapkn perusahahan pihak ketiga sebagai asesor dalam penerbitan surat izin K3 tersebut.
“Selanjutnya uang dari hasil yang didapat itu, dia kumpulkan dalam rekening perusahaan asesor tersebut. Selanjutnya uang itu dikirim ke suatu rekening atas perintah Deliar,” kata Hutamrin.
Kini tersangka Deliar dan salah satu asisten pribadinya ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Jaksa juga sedang menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut, termasuk jumlah uang yang diminta tersangka kepada perusahaan-perusahaan. (fer)
Editor: Edi