Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Sidang kasus izin tambang batubara di Lahat, para terdakwa yang mengajukan eksepsi, Senin (18/11/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Sidang kasus izin tambang batubara di Lahat, para terdakwa yang mengajukan eksepsi, Senin (18/11/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Sidang Kasus Izin Batubara Lahat, Dinilai Error in Pesona

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara periode 2010-2014 di Kabupaten Lahat, yang menjerat enam terdakwa, diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 495 miliar lebih, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda eksepsi dari tiga terdakwa, Senin (18/11/2024).

Tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut di antaranya Levi Desmiati selaku PNS Pelaksana Infeksi Tambang di Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat, Ir.Misri, selaku Pensiunan PNS mantan Kadis Pertambangan, Syaifulah Umar selaku PNS, Pelaksana Tambang di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.

Saat sampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, SH, MH, tiga terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Lahat.

Tulisan lainnya :   Lepas Jemaah Haji, Gubernur Sumsel Pesan Ini

Adapun poin-poin eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui tim penasehat hukumnya masing-masing, di antaranya atas kerugian PT.Bukit Asam Tbk yang disebabkan oleh PT.ABS yang telah melakukan pertambangan tanpa memiliki izin, seharusnya para terdakwa tidak dikenakan dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim untuk memutus sidang dalam putusan sela haruslah dibatalkan atau batal demi hukum,” pintanya.

“Menurut kami, dakwaan JPU terhadap terdakwa Levi Desmiati saat itu belum menjabat sebagai Pelaksana Tambang, karena pada saat itu menjabat sebagai Kasi KP3L. Jadi dakwaan JPU terhadap terdakwa Levi Desmiati tidak lah tepat, karena tidak ada perbuatan melawan hukum karena hanya menjalankan tugas berdasarkan surat Rekomendasi dari Bupati Lahat pada saat itu,” katanya.

Tulisan lainnya :   Kasus Proyek Jalan Empat Lawang Disidang

“Dakwaan JPU Error in pesona dan tidak menjelaskan secara resmi terkait keterlibatan terdakwa Devi Desmiati, menerima hadiah atau janji dari Siti Zaleha,” terang penasehat hukum Levi Desmiati saat sampaikan eksepsi,” katanya. (Ela)

Check Also

Gubernur Sumsel, Herman Deru hadir pada senam dan jalan santai bersama di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (9/5/2025) pagi. Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Herman Deru Ajak Lupakan Perbedaan Kontestasi Pilkada

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru mengajak seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *