SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dalami penyidikan dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel Rp1,3 triliun, terpidana korupsi Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, Eddy Hermanto turut dipanggil dan diperiksa penyidik Kejati Sumsel.
Eddy Hermanto diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel, terkait jabatannya saat itu sebagai Kepala Dinas PUCK Provinsi Sumsel tahun 2016. Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dikonfirmasi mengatakan, yang bersangkutan diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel selama beberapa jam.
“Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik,” lanjut Vanny lebih kurang 20 pertanyaan yang berkaitan dengan materi penyidikan perkara,” ujarnya.
Tujuan turut diperiksanya Eddy Hermanto sebagai saksi, kata Vanny lagi, tidak lain untuk menguatkan alat bukti serta mendalami penyidikan perkara korupsi pembangunan LRT Sumsel.
“Dalam penyidikan perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka dan telah dilakukan penahanan,” jelasnya.
Kelima tersangka itu, lanjut Vanny, diketahui terdiri dari tiga petinggi PT Waskita Karya yaitu Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kemudian, Bambang Hariyadi Wikanta sebagai Dirut PT Perentjana Djaja dan Prasetyo Boeditjahjono Eks Dirjen Kereta Api Kemenhub RI.
“Meski telah menetapkan lima orang tersangka, namun penyidikan perkara kasus korupsi LRT Sumsel dipastikan masih terus berlanjut,” pungkas Vanny. (Ela)
Editor: Ferly