SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Melalui kuasa hukumnya, korban kasus penganiayaan Sandi Fajri (29) kembali mendatangi Bid Propam Polda Sumsel.
Kuasa hukum Sandi mendatangi Propam Polda Sumsel, setelah korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin setahun yang lalu. Namun kasus tersebut jalan ditempat alias mandek.
Muhamad Yosi Agustian, SH, MH dari Kantor Hukum Rian Gumay Law Firm, selaku kuasa hukum Sandi Fajri mengatakan dua minggu lalu pihaknya melaporkan penyidik Reskrim ke Unit Yanduan Bid Propam Polda.
“Siang ini giliran Kapolsek Talang Kelapa yang kami laporkan karena Kapolsek Talang Kelapa yang dianggap juga bertanggungjawab lambannya penanganan perkaranya,” ujar Yosi kepada awak media usai melaporkan kasus tersebut ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel pada Jumat (18/10/2024).
Laporan tersebut tertuang dalam nomor surat STTP/184/DL/10/2024/YANDUAN ertanggal 18 Oktober 2024. Terkait pengaduan propam yang pertama, Yosi menegaskan sampai saat ini tidak ada tindak lanjut yang pasti. “Karena diarahkan untuk menunggu gelar perkara khusus di Wasidik Ditreskrimum,” tandas Yosi.
Terpisah, terkait laporan tersebut, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sari Aprilia Ramadani SH SIK hanya memberi keterangan singkat saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp. “Kita sedang berupaya melakukan pencarian tersangka,” jelasnya singkat.
Sebelumnya, setelah setahun lebih, wajah mantan seorang petugas keamanan di sebuah perusahaan pengolahan sawit di Desa Gasing, Talang Kelapa Banyuasin mengalami cacat permanen akibat luka bacok yang dialaminya.
Aksi penganiayaan ini dilaporkan korban ke Polsek Talang Kelapa dengan nomor LP/B/74/VIII/2023/SPKT/SEK-TLKP/RES-BA/POLDA SUMSEL tertanggal Minggu 13 Agustus 2023 yang lalu dan hingga saat ini belum ada kejelasannya. (Ela)
Editor: Ferly