SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Puluhan massa, termasuk orangtua empat tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP berinsial AA, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (30/9/2024).
Adapun tuntutan aksi unjuk rasa tersebut, mendesak agar pihak Kejari Palembang dapat memberikan perhatian khusus kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Koordinator aksi Hermawan sekaligus salah satu pengacara empat tersangka ABH, menuntut agar pihak aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku sebenarnya.
Sebab dalam orasinya, ia menyampaikan para tersangka ABH bukanlah pelaku dari kasus dugaan pembunuhan disertai rudapaksa sebagaimana yang telah didakwa oleh JPU.
“Ditambah, ada salah satu saksi yang telah mencabut keterangannya di BAP, sehingga kasus tersebut janggal, dan kami juga ada bukti rekaman serta investigasi,” kata Hermawan dalam orasinya.
Ia menegaskan jangan sampai terjadi kasus salah tangkap di Kota Palembang, sebab kurangnya alat bukti, karena salah satu saksi mencabut keterangan di BAP.
Selain itu, Hermawan menuntut agar pihak Kejari Palembang untuk lebih transparan karena sampai saat ini pihaknya termasuk keluarga dipersulit untuk bertemu dengan para tersangka ABH.
Padahal, menurut Hermawan, pihaknya selaku pengacara sebagaimana diatur dalam undang-undang juga berhak untuk mendampingi guna menggali keterangan dari sisi para tersangka ABH. “Ini ada apa, kami seperti dihalang-halangi untuk bertemu dengan para tersangka bahkan dari pihak keluarga juga dipersulit,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa puluhan massa mewakili keluarga pelaku ABH, diterima langsung dan beraudiensi oleh Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH.
Kajari Palembang Hutamrin SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus menerima perwakilan massa demo untuk beraudiensi di ruang rapat Datun lantai I gedung Kejari Palembang.
Dihadapan perwakilan pendemo, Kajari Hutamrin menegaskan untuk saling menghormati karena perkara ini merupakan perkara yang jadi perhatian publik termasuk langsung diawasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sebab, menurut Kajari perkara ini sudah bukan lagi termasuk dalam kategori kenakalan remaja oleh karena itu Kejari bekerja secara profesional melakukan penuntutan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Sementara, mengenai pihak pengacara serta keluarga dipersulit untuk bertemu dengan pelaku ABH menurut Kajari ada terjadi Miss komunikasi.
“Kami mempersilahkan nanti kepada pengacara atau pihak keluarga ABH ini komunikasikan saja nanti dengan jajarannya, dan pintu Kejari Palembang selalu terbuka bukan dengan demo seperti ini,” kata Kajari Hutamrin menerangkan.
Sementara, lanjut Kajari untuk persidangan nanti ia akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangani perkara tersebut.
“Nanti kita bekerja secara profesional saja, pak Herman sebagai pengacara melakukan upaya pembelaan kepada para tersangka dan kami selaku JPU melakukan upaya hukum penuntutan di persidangan,” tegasnya.
Usai beraudiensi langsung dengan Kepala Kejari Palembang beserta jajaran, puluhan massa kembali melanjutkan aksi unjuk rasa di gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel. (Ela)
Editor: Ferly