SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Gara-gara sakit hati lantaran dituduh mencuri handphone, membuat terdakwa Dwi Purnama Saputra gelap mata hingga nekat melakukan penganiyaan terhadap korban M Ridwan.
Hingga akhirnya, membuat Dwi Purnama jadi pesakitan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang sebagian terdakwa dalam sidang yang digelar, Senin (30/9/2024).
Di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH, terdakwa Dwi Purnama akui telah melakukan pemukulan terhadap korban M Ridwan di bagian wajah sebanyak dua kali.
“Saya pukul korban, karena sakit hati lantaran dituduh mencuri handphone, sehingga saya emosi dan memukul korban di bagian wajah dua kali,” ucap terdakwa Dwi Purnama di persidangan.
Ia menerangkan, peristiwa pemukulan yang dilakukannya itu terjadi pada 29 Mei 2023, tepatnya pada hari Rabu sesudah Isya di Jalan Kopral Paiman. Dikatakannya, saat itu korban M Ridwan dengan berjalan kaki lewat dan duduk di depan lorongnya di Jalan Kopral Paiman dan langsung mendekati korban.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean mengenai bermula karena apa hingga nekat memukul korban. Dijawab terdakwa, karena sebelumnya terjadi selisih paham di antara keduanya lantaran tidak terima dituduh korban mencuri handphone.
“Saya tidak terima dituduh telah mencuri handphone, makanya saya pukul korban dua kali,” jawab terdakwa Dwi Purnama. Ditanya majelis hakim, apakah sebelumnya telah ada perdamaian antara terdakwa dan korban.
Terdakwa Dwi Purnama menjawab sebelumnya sudah ada upaya perdamaian dengan pihak korban, akan tetapi pihak korban tidak mau menerima upaya perdamaian itu.
“Sudah ada upaya berdamai, tapi korban tidak mau berdamai pak hakim,” jawab terdakwa lagi. Sebelumnya, dalam persidangan salah satu keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU menerangkan bahwa benar melihat korban datang ke rumah saksi dengan wajah berlumuran darah.
Diucapkan jaksa, bahwa saat itu juga saksi juga melihat terdakwa sedang membawa sebilah senjata tajam menyuruh korban untuk keluar rumah tempat saksi korban meminta tolong.
“Bahwa saat itu saksi membenarkan telah melihat terdakwa datang kerumah saksi dengan membawa senjata tajam, mengancam korban yang saatitu sedang minta pertolongan dirumah saksi,” ujar JPU bacakan keterangan saksi secara tertulis.
Keterangan saksi secara tertulis tersebut, juga dibenarkan oleh terdakwa Dwi Purnama dan tidak berkeberatan dengan keterangan saksi.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi yang dibacakan secara tertulis majelis hakim kemudian mengagendakan tuntutan pidana terhadap terdakwa yang akan digelar pada sidang Senin pekan depan.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU, akibat dari perbuatan terdakwa Dwi Purnama menyebabkan beberapa luka dibagian wajah korban M Ridwan. Diterangkan dalam hasil visumnya, terdapat luka robek pada lubang hidung bagian dalam ukuran satu koma lima sentimenter dengan tepi luka tidak rata pada korban M Ridwan.
Akibatnya, terdakwa Dwi Purnama di jerat dengan dakwaan tindak pidana Penganiyaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. (Ela)
Editor: Ferly