Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan LRT Sumsel. Foto: dok kejaksaan.
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan LRT Sumsel. Foto: dok kejaksaan.

Tiga Tersangka Korupsi LRT Sumsel Sebut Sesuai Arahan Pimpinan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kuasa hukum penunjukan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel, ungkapkan adanya dugaan peranan lebih lanjut dari para petinggi PT Waskita Karya.

Hal itu disampaikan Rizal Syamsul, SH usai ditunjuk menjadi kuasa hukum mendamping para tersangka saat diperiksa kembali oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus korupsi yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 triliun.

“Ya Jumat kemarin ditunjuk sebagai kuasa hukum mendampingi para tersangka, karena sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 1×24 jam tersangka wajib didampingi kuasa hukum,” kata Rizal Syamsul di konfirmasi Senin (23/9/2024).

Diungkapkannya, materi pemeriksaan ketiga tersangka pada Jumat kemarin intinya hanya mereview kembali pada waktu para tersangka memberikan keterangan sebagai saksi.

Disinggung, adakah keterangan mengenai dugaan aliran dana yang mengalir kepada pihak lain selain tiga tersangka saat diperiksa penyidik? Rizal Syamsul menjawab belum terungkap secara rinci baik pada saat pemeriksaan sebagai saksi hingga saat dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Lebih lanjut diterangkan Rizal Syamsul, menurut kesaksian tiga tersangka bahwa proses pekerjaan pembangunan LRT tidak terlepas dari arahan pimpinan dalam hal ini atasan dari tiga tersangka.

“Karena mereka ini dalam jabatannya merupakan level paling rendah, yang seharusnya juga diketahui oleh para atasan mereka,” ungkap Rizal.

Namun, lanjut Rizal untuk pembuktiannya seperti apa ia menyerahkan kepada tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang telah bekerja secara profesional yang telah mengungkap kasus merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.

Tulisan lainnya :   Disnaker Muba Bantu Cetak SDM Unggul

Selain itu, kata Rizal ia juga mendorong tiga tersangka untuk objektif, kooperatif dan membuka apa yang mereka ketahui, sehingga perkara ini menjadi terang benderang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini tim penyidik telah menahan tiga orang tersangka yang merupakan kepala divisi pada Waskita Karya terkait dana tindak pidana korupsi pembangunan LRT Sumsel.

Tiga tersangka itu yakni, Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Adapun modus operandi perkara, adanya dugaan mark-up kontrak dalam tahap perencanaan pembangunan LRT Sumsel tahun anggaran 2016-2020 yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.

Selain adanya dugaan mark-up, Umaryadi juga menerangkan adanya dugaan aliran dana berupa suap atau gratifikasi mengalir kepada pihak lainnya senilai Rp25,6 miliar.

Serta ditemukan uang sebesar Rp2.088.000.000.000 yang diduga kuat merupakan uang aliran dana sisa yang belum terdistribusikan kepada pihak-pihak lainnya tersebut.

ketiga petinggi Waskita Karya disangkakan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Tulisan lainnya :   Kebut Jalan Tol, Apriyadi Jemput Bola ke Kanwil BPN Sumsel

Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. LRT Sumsel adalah sebuah sistem angkutan cepat dengan model Lintas Rel Terpadu yang beroperasi di Palembang, Indonesia.

Pembangunan LRT menghubungkan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II dengan Kompleks Olahraga Jakabaring.

Pembangunan LRT ini difungsikan sebagai sarana transportasi penunjang warga Palembang dan sekitarnya, termasuk untuk menunjang mobilitas penonton dan atlet pada Pesta Olahraga Asia 2018.

Diperkirakan proyek ini menghabiskan dana sedikitnya Rp10,9 triliun rupiah.

Menurut Perpres, pemerintah menugaskan kepada PT Waskita Karya Tbk untuk membangun prasarana LRT meliputi jalur termasuk konstruksi jalur layang, stasiun dan fasilitas operasi.

Pendanaan proyek di 2016 akan dibiayai PT Waskita Karya. Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mengalokasikan anggaran pembiayaan proyek tersebut pada APBN 2017 dan 2018. Pembangunan prasarana LRT Sumsel selesai pada Februari 2018.

Serangkaian uji coba juga telah dilaksanakan sejak Mei hingga Juli 2018, termasuk uji coba terbatas dengan penumpang pada 23-31 Juli 2018. Operasi penuh LRT Sumsel dimulai pada 1 Agustus 2018, dengan 6 stasiun prioritas dibuka untuk melayani penumpang dari dan menuju tempat pertandingan Pesta Olahraga Asia 2018. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *