SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang duda dibekuk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang dibantu jajaran Polsek Kertapati.
Pria itu diringkus polisi lantaran diduga sudah melakukan pemerkosaan terhadap istri tetangganya sendiri, Jumat (20/9/2024). Parahnya lagi, tersangka Anang (43) tersebut tega melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial MOA (18), yang sedang mengandung tujuh bulan.
Pelaku yang kesehariannya sebagai buruh bangunan ini dibekuk petugas kepolisian di kediamannya di Jalan Ki Kemas Rindo Lorong Karya Bakti (Segayam) RT 044 RW 008 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang.
Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan salah satu anggota keluarga korban yang diterima pihaknya.
“Bermodal laporan itu kami pun langsung berkoordinasi dengan aparat Satreskrim Unit PPA Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan disertai penangkapan terhadap pelaku. Pemerkosaan itu terjadi Selasa 17 September 2024 sekira pukul 10.15 WIB,” ujar Kapolsek.
Saat kejadian pelaku yang baru saja selesai memakai narkoba jenis sabu itu, tiba-tiba mengendap-endap masuk ke dalam rumah korban yang tertidur sendirian di dalam kamar rumahnya.
“Menurut keterangan korban, saat kejadian dugaan tindak pemerkosaan itu dirinya sedang hamil anak pertama tujuh bulan. Saat kejadian itu korban sedang berada di kamar, tiba-tiba di datangi pelaku dan memaksa meminta untuk berhubungan badan,” terang Kapolsek lagi.
Ketika hendak memaksa berhubungan badan itu, diterangkan oleh Kapolsek, pelaku mengancam korban dengan perkataan jika tak menuruti keinginannya korban akan dibunuh.
Selain itu juga pelaku mengatakan bahwa dirinya baru saja selesai mengkonsumsi sabu-sabu. “Pelaku berkata kepada korban ‘semalam aku habis nyabu aku berat ujung (BU). Jadi tolong layani aku, kalo idak abes kau’. Korban dipaksa pelaku dengan cara merebahkan tubuhnya, lalu membuka pakaian korban dan langsung melakukan perbuatan pemerkosaan tersebut. Selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya,” ungkapnya.
Sementara, tersangka sendiri saat digiring petugas menuju ke Polrestabes Palembang tak bisa berkutik dan berkilah lagi, hanya tertunduk lesu mengakui semua perbuatannya sembari kedua tangannya terikat borgol besi petugas.
“Ya pak saya khilaf pada waktu itu. Saya tiba-tiba BU setelah mengkonsumsi sabu. Jadi pikiran saya ingin sekali berhubungan badan. Saya gelap mata dan tidak bisa mengontrol diri, saya menyesal sudah melakukan perbuatan itu,” kilah pelaku yang sudah lama menduda ini. (Ela)
Editor: Ferly