SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidik Polda Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan dua saksi ahli dalam kasus dugaan malapraktik oknum bidan terhadap bocah SMP di Palembang.
Kuasa hukum korban, Arthulius, SH meminta penyidik dapat segera melakukan gelar perkara dan menetapkan oknum Bbdan berinisial AG sebagai tersangka dan ditahan.
Pihaknya juga berharap penyidik dapat menerapkan Pasal 441 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 yang ancaman pidananya 5 tahun penjara.
Terlebih, pihaknya menduga oknum bidan AG tak memiliki izin praktek. “Karena itu penyidik juga dapat menerapkan pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 tahun tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan,” kata Arthulius kepada awak media, Rabu (21/8/2024).
Terlebih, korban adalah anak di bawah umur dan mengalami cacat permanen mengalami kebutaan. Arthulius juga menepis pernyataan terlapor yang menyebut kalau kliennya yang pertama kali mendapat bidan sudah dengan kondisi mata bengkak dan kulit memerah.
“Dan itu tidak benar, karena sebelum berobat kondisi korban masih sehat dan tidak cacat seperti saat ini. Saat dia datang hanya dalam kondisi mual dan demam,” bebernya.
Sementara, korban B (13), saat ini kondisinya mulai membaik. Kulitnya yang dulu melepuh kini hanya meninggalkan bekas luka. Namun, kondisi kedua bola mata B tak bisa dikedipkan dan mengalami pembengkakan hebat dan korban terpaksa harus medapatkan tindakan operasi agar kedua bola matanya tak terlepas.
Untuk itu, ibu korban Nila Sari (43) bersama pihak kuasa hukum berinisiatif membuka donasi guna membantu korban segera mendapat kornea mata.
Donasi bisa langsung menemui korban yang kini mendapat perlindungan rumah sosial Kemensos RI, di Sentra Budi Perkasa di Jalan Sosial Palembang.
Penyaluran donasi juga bisa langsung ke rekening ibu korban melalui bank BRI 5739-0103-1918-537 atas nama Nila Sari.
“Demi masa depan anak ini, kami melakukan open donasi dan kami juga mencantumkan nomor rekening ibu korban,” terang Arthulius.
Penanganan perkara dugaan terjadinya tindak pidana bidang kesehatan kelalaian yang dilakukan oleh bidan AG sesuai Pasal 440 ayat (1) Jo Pasal 285 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mendasari adanya laporan Polisi nomer LP/B/755/VII/2024/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 17 Juli 2024 dan Sprin Lidik No: Sp. LIDIK/90/VII/RES.5./2024/Ditreskrimsus Polda Sumsel, tanggal 17 Juli 2024.
Sebanyak 8 saksi diantaranya pelapor (ibu korban), dokter Sp kulit RS Myria, dokter Sp mata RSUP, dokter Sp mata RS Myria, dokter Sp anak RS Myria, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, pendamping korban saat berobat, termasuk keterangan terlapor. (Ela)
Editor: Ferly