Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Para saksi yang hadir pada sidang kasus penjualan aset Prmprov di Yogyakarta, Senin (29/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Para saksi yang hadir pada sidang kasus penjualan aset Prmprov di Yogyakarta, Senin (29/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus Penjualan Aset Pemprov, Yayasan Inisiatif Mantan Gubernur

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Marbun Damargo, saksi sidang kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta, menceritakan awal dibentuknya kepengurusan Yayasan Batanghari Sembilan bermodalkan uang Rp 10 ribu. Saksi Marbun, yang merupakan ASN Kabid pengelolaan aset pada BPKAD Sumsel, berdasarkan dokumen mengatakan Yayasan didirikan pada tahun 1952.

Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, Senin (29/72024), ia menerangkan pendirian Yayasan Batanghari Sembilan merupakan atas inisiasi dari unsur-unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. “Yang mana dalam hal ini Gubernur Sumatera Selatan selaku kepala daerah pada saat itu,” terang saksi Marbun.

Termasuk juga, kata saksi Marbun, ada juga Ali Hanafiah, Raden Ahmad Nadjamuddin selaku Bupati, serta masih banyak lagi pejabat-pejabat yang lainnya saat itu.

Pada saat itu, lanjut saksi Marbun, modal awal yang diserahkan oleh pihak panitia kemerdekaan kepada pengurus yayasan yang akan didirikan sebesar Rp10.000.

“Uang Rp 10.000 itu dikumpulkan oleh pengurus dari sumbangan masyarakat, termasuk juga dikumpulkan dari panitia HUT kemerdekaan saat itu,” ungkap saksi Marbun.

Uang itu, lanjutnya, dilaporkan oleh panitia untuk modal awal tiga aset, termasuk di antaranya aset Yayasan Batanghari Sembilan yang ada di Jogjakarta berupa asrama mahasiswa.

Sebagaimana perintah gubernur saat itu, kata saksi Marbun, tujuan mendirikan asrama mahasiswa di Jogjakarta agar mahasiswa Sumsel yang menempuh pendidikan disana mendapat tempat tinggal. “Tidak hanya di Jogjakarta saja, tapi juga di tempat-tempat lain,” ujarnya.

Lebih lanjut diceritakan Marbun, permasalahan terjadi ketika beberapa perwakilan mahasiswa Sumsel di Jogjakarta melakukan aksi demo karena asrama yang merupakan aset dari Yayasan Batanghari Sembilan dijual kepada Yayasan Muhammadiyah Jogjakarta.

Tulisan lainnya :   Ditetapkan Tersangka Dodi Reza Langsung Ditahan KPK

Sbab itu, ia bersama tim berangkat ke Jogjakarta untuk melakukan survey dan kesimpulannya memang didapati tanah dan bangunan itu telah beralih hak ke Yayasan Muhammadiyah Jogjakarta. “Dari situ masuk laporan ke Kejaksaan dan mulai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan pak,” ucapnya.

Sebelumnya, saksi mantan Plt Sekda Kota Palembang Kurniawan AP beserta dua saksi lainnya di persidangan ungkap adanya empat dugaan pemalsuan dokumen perihal peralihan hak aset Batanghari Sembilan oleh para pengurus.

Ia tidak mengetahui bahwa atas dasar surat jawaban dari pihak Pemkot Palembang itu dijadikan dasar oleh pengurus yayasan Batanghari Sembilan untuk proses peralihan hak berupa aset yang ada di Jogjakarta.

Ia baru mengetahui saat dipanggil oleh tim penyidik Kejati Sumsel, saat ditunjukkan bukti berupa dokumen surat jawaban dari pihak Pemkot saat itu ada 4 perbedaan antara surat aslinya. “Ada empat perbedaan, pertama dari penanggalan surat yang asli dibuat pada tanggal 8 Juni 2016 dan yang palsu tertanggal 8 Juli 2016,” kata Kurniawan.

Lalu perbedaan surat yang diduga dipalsukan oleh para pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel saat itu, yakni tidak menyebutkan adanya aset yayasan di Jogjakarta hanya di Mayor Ruslan.

Kemudian perbedaan ketiga, lanjut Kurniawan, surat jawaban dari Pemkot Palembang khususnya penanggalan surat diketik dengan menggunakan mesin tik. “Dan yang satunya yang diduga dipalsukan itu, untuk penanggalannya dibuat dengan ketikan komputer,” sebut Kurniawan.

Dan yang keempat, surat yang asli menyebutkan bahwa tanah yang dipertanyakan oleh pengurus Yayasan Batanghari Sembilan yang ada di Mayor Ruslan itu bukan termasuk aset Pemkot Palembang.

Keterangan dari saksi Kurniawan yang pernah menjabat sebagai Kadiskominfo ini pun turut diamini oleh dua saksi lainnya yang turut hadir didalam ruang sidang. Dua saksi lainnya yakni, Fahmi Fadillah dan Aris Satria yang mengakui memparaf notulen hasil rapat tersebut membenarkan adanya 4 perbedaan surat yang dikeluarkan Pemkot Palembang dengan surat yang dijadikan acuan dasar proses peralihan aset oleh pengurus Yayasan Batanghari Sembilan saat itu.

Tulisan lainnya :   Mobil Masuk Sungai Satu Keluarga tak Terselamatkan

Diketahui dalam sidang sebelumnya empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris), didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang telah merugikan negara Rp 10,6 miliar atau Rp 10.628.905.000.

Dakwaan keempat terdakwa dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas 1 A Khusus yang diketuai Majelis Hakim Efiyanto SH MH.

Rincinya, keempat terdakwa melakukan pengalihan hak atas set dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.

Selain itu, keempatnya juga diduga secara bersama-sama menjual asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel “Pondok Mesudji”.

Masih didalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan para terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Singkatnya, modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu Eti Mulyati dan Derita Kurniati selalu notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan tersangka Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Yang mana dalam hal ini merugikan keuangan negara pada pemerintahan provinsi sumsel sebesar Rp10,6 miliar lebih atau tepatnya Rp.10.628.905.000,00,-. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *