Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Sapriadi Syamsudin, MH, kuasa hukum pelapor sekaligus korban kasus penggelapan, Jumat (26/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Sapriadi Syamsudin, MH, kuasa hukum pelapor sekaligus korban kasus penggelapan, Jumat (26/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus Penggelapan, Surat Sakit Tersangka Janggal

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mantan karyawan PD Terang Dunia, agen karpet di Palembang, berinisial OP alias Ririn (33), mangkir dari panggilan Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

Ririn telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan senilai Rp1,3 miliar. Namun, tersangka pada pemanggilan perdana Jumat (26/7/2024) berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Tersangka mengirimkan surat keterangan sakit yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Surat tersebut dinilai banyak kejanggalan oleh Sapriadi Syamsudin, SH, tim kuasa hukum pelapor sekaligus korban dalam kasus ini Wanda Osnawi (44), Direktur Utama PD Terang Dunia.

“Yang kami permasalahkan soal surat keterangan sakit yang dilampirkan oleh tersangka sebagai alasan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik, yang menurut kami banyak terdapat kejanggalan. Untuk masalah pemanggilannya kami tidak mempermasalahkannya,” kata Sapriadi usai menemui penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kejanggalan yang dimaksud Sapriadi adalah dalam keterangan sakit itu hanya dari bidan, bukan dokter yang berkompeten.

Tulisan lainnya :   Makelar Tanah Tewas dengan Peluru Tembus Pipi

“Dan tidak terdapat kop surat, tidak ada keterangan sakit apa, tidak ada stempel surat, serta izin sakit selama empat hari. Kami menduga ini sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan, karena sepengetahuan kami keterangan sakit itu cuma berlaku selama tiga hari,” tegas Sapriadi.

“Untuk itu kami meminta penyidik agar dapat mengusut keluarnya surat keterangan sakit ini dengan memanggil bidan yang mengeluarkan surat keterangan sakit itu,” kata Sapriadi didampingi kuasa hukum lainnya dari Kantor Hukum Sapriadi Syamsudin and Partners yakni M Syarif Hidayat SH dan Debit Sariansyah SH.

Kasus ini bermula saat korban mendapati terjadi kebocoran dari laporan keuangan di perusahaan miliknya. Hasil audit internal perusahaan diketahui jika ada uang perusahaan yang tak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya senilai Rp 1,3 miliar.

Lalu, setelah dikumpulkan seluruh karyawan toko, akhirnya tersangka Ririn yang menjabat sebagai staf administrasi merangkap sebagai sales marketing, mengakui jika dirinya terpakai uang perusahaan senilai Rp 800 juta.

Tulisan lainnya :   Kasus Perusakan Rumah di Pondok Palem Indah Direkontruksi Polisi

“Saat itu dia berjanji untuk mengembalikan uang perusahaan yang katanya dipakai tersebut, bahkan dibuatkan surat pernyataan,” terangnya kepada awak media.

Hingga akhirnya tersangka diberhentikan dari pekerjaaannya dan ternyata uang tersebut tak kunjung dikembalikan. “Kasus ini ke Polda Sumsel pada 12 Juni 2024 lalu, karena sebelumnya upaya kooperatif menunggu itikad baik dari tersangka tak kunjung direspons,” sambungnya.

Korban berharap agar penyidik dapat menuntaskan kasus ini hingga ke meja persidangan dan juga dapat menindaklanjuti indikasi surat keterangan sakit dari bidan sebagai dasar tersangka tak menghadiri pemanggilan sebagai tersangka tersebut.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowodjojo SH SIK melalui Kasubdit I Kamneg, AKBP Wisdon Arizal SE terkait mangkirnya tersangka pada hari ini dibenarkannya.

“Benar, tersangka tidak hadir pada pemanggilan pertama karena sakit dilampirkan surat keterangan sakitnya dan akan segera dilayangkan pemanggilan kedua,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *