Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Salah satu alat peraga kampanye yang melanggar di Kota Palembang, Kamis (18/7/2024). Foto: Sumselheadline/Pitria.
Salah satu alat peraga kampanye yang melanggar di Kota Palembang, Kamis (18/7/2024). Foto: Sumselheadline/Pitria.

Peringatan Cawako-Cagub Langgar Pemasangan Alat Kampanye

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Palembang telah melakukan pemeriksaan ,ditemukan banyaknya alat publikasi kampanye yang melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Palembang Edwin Effendi mengatakan, ditemukan alat peraga kampanye/ atribut publikasi milik Walikota (Cawako), Calon Wakil Walikota (Cawawako), Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) dipasang di tempat yang dilarang.

Tim para calon pemimpin daerah ini memasang alat publikasi itu di lokasi atau kawasan dari pasade (dinding muka bangunan), pohon-pohon, tiang listrik, traffic light, bangunan milik pemerintah, rumah ibadah, fasilitas umum (fasum), dan lainnya, sepanjang jalan-jalan terutama jalan protokol di wilayah hukum Kota Palembang, tidak memiliki izin dari pemerintah Kota Palembang.

Tulisan lainnya :   Kompetisi Liga 2 Dihentikan, Otomatis Kontrak Pemain-Pelatih Putus

“Maka kami meminta para calon untuk membongkar sendiri reklame, baliho, Billboard, bendera spanduk, pataka atau panji-panji dan umbul-umbul tersebut,” katanya, Kamis (18/7/2024).

Karena hal ini bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Palembang nomor 17 tahun 2017 tentang pemasangan atribut publikasi individu, partai politik, calon peserta pemilihan umum, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan organisasi lainnya.

Juga Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 13 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palembang nomor 44 tahun 2002 tentang ketentraman dan ketertiban.

Tulisan lainnya :   Pj Walikota Palembang Terima Penghargaan Dukcapil Prima

“Sudah kami surati, maka Jumat 19 Juli 2024 mereka harus menertibkan sendiri, jika tidak pekan depan Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP Kota Palembang dan pihak terkait akan mengambil tindakan tegas berupa penertiban pembongkaran,” jelasnya. (Nda)

Editor: Edi

Check Also

Gubernur Sumsel, Herman Deru hadir pada senam dan jalan santai bersama di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (9/5/2025) pagi. Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Herman Deru Ajak Lupakan Perbedaan Kontestasi Pilkada

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru mengajak seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *