Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Nenek Kannut yang terbaring di RS Siti Fatimah Palembang, Kamis (4/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Nenek Kannut yang terbaring di RS Siti Fatimah Palembang, Kamis (4/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Nenek Kannut Kritis, Setelah Mendengar Pernyataan Empat Putrinya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kondisi nenek Kannut (78) yang dilaporkan empat putri kandungnya, kini kritis dan berada di IGD Rumah Sakit di Palembang. Dia dilarikan ke di IGD RSUD Siti Fatimah.

Kondisi nenek Kannut langsung turun drastis pasca menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani Unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

Terlebih nenek Kannut mengalami syok berat setelah mendengar pernyataan yang disampaikan oleh empat putri kandungnya ke sejumlah media belum lama ini dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

“Klien kami kini dalam kondisi kritis dan mendapatkan perawatan intensif di IGD RSUD Siti Fatimah Palembang,” kata Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa SH MM MSi kuasa hukum nenek Kannut, Kamis (4/7/2024).

Kini nenek Kannut hanya ditemani putra sulungnya yakni Ambo Tang (57) dan istrinya.” Kesehatan klien kami semakin menurun, terlebih klien kami mendengar statemen 4 putrinya yang mengaku tidak dilibatkan selama 8 tahun terkait pembahasan hak waris,” ujar Novel.

Tulisan lainnya :   Tiktok Tentang Molornya Sholat Id di Masjid Agung, Ini Fakta Sebenarnya

Padahal, kata Novel, faktanya selama 8 tahun terakhir sepeninggalan almarhum suami kliennya itu, yang selalu dibahas bersama dengan ke 4 putrinya itu bukan terkait hak waris.” Tetapi melainkan permasalahan perkara yang ditinggal almarhum. Kami tegaskan belum ada surat keterangan waris dari Pengadilan Agama,” terang Novel.

Novel juga membeberkan perkara yang ditinggalkan oleh almarhum suami Hj Kannut ini juga melibatkan keluarga ipar dari para pelapor.

“Boleh kita lihat pembuktian pembuktiannya itu mulai dari putusan pengadilan, lalu ada gugatan perdata itu semua dari keluarga pelapor, yang membuat muara permasalahan hukum di keluarga ini,” tambah Novel.

Tulisan lainnya :   KI Pastikan Hak Masyarakat Dapatkan Informasi

Meski demikian, Novel berkeyakinan bahwa penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menangani perkara ini dengan objektif.” Kita lihat arahnya kemana, tapi kami punya bukti surat persetujuan dari pelapor ini,” tutup dia.

Diketahui, Kamis 27 Juni 2024 nenek Kannut dipanggil penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel dengan menggunakan kursi roda datang untuk diperiksa sebagai terlapor oleh 4 orang putri kandungnya.

Nenek Kannut yang merupakan warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar itu dilaporkan ke empat anak kandungnya dengan dugaan melakukan pemalsuan dokumen pada tanggal 8 Juni 2024 lalu.

Laporan terhadap nenek Kannut dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh penyidik Unit 1, Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Gubernur Sumsel, Herman Deru hadir pada senam dan jalan santai bersama di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (9/5/2025) pagi. Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Herman Deru Ajak Lupakan Perbedaan Kontestasi Pilkada

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru mengajak seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *