SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh semua muslim di bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah sendiri telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Ketua BAZNAS Kota Palembang Kgs Ridwan Nawawi mengatakan, berdasarkan rapat tersebut ditentukan zakat fitrah per orang 2,5 Kg beras. “Atau bisa diganti dengan uang setara dengan 2,5 Kg beras kualitas medium atau setara Rp37.500 per orang,” katanya, Jumat (22/4/2024).
Ridwan mengatakan, penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan makanan atau beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Dibandingkan tahun lalu ada kenaikan, nilai zakat fitrahnya Rp35.000, ini disesuaikan dengan harga beras saat itu.
Masyarakat bisa membayar zakat fitrah ini di loket-loket yang disiapkan di tempat keramaian seperti Mall PTC, OPI Mall, PIM dan lainnya. Atau di 2.122 masjid di Kota Palembang.
Menurutnya, kebanyakan saat ini orang lebih suka berzakat dengan uang dibandingkan beras. Sebab, dengan uang yang diberikan ke fakir miskin, bisa digunakan untuk beli baju, daging ayam, atau bahkan bayar uang sekolah dan keperluan lainnya.
“Zakat yang diberikan oleh umat muslim yang mampu ini akan disalurkan kepada kaum dhuafa yang ada di Kota Palembang,” katanya. (Nda)
Editor: Edi