SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019-2020 yang merugikan negara Rp7,4 miliar kembali digelar di PN Tipikor Klas 1A Palembang, Kamis (25/1/2024).
Dalam sidang yang diketuai Hakim Misrianti SH dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, ketiga terdakwa yang merupakan komisioner Bawaslu Ogan Ilir dituntut masing-masing empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa yakni komisioner Bawaslu Ogan Ilir masing-masing yakni Darmawan Iskandar, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Karlina serta Idris selaku komisioner, hanya bisa tertunduk lesu ketika mendengarkan JPU membacakan amar tuntutannya.
Dalam persidangan, tim JPU menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut terdakwa Darmawan Iskandar, Karlina dan Idris masing-masing pidana penjara selama empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata JPU di ruang persidangan.
Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Iskandar Darmawan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp540 juta dan apabila tidak bisa membayar diganti pidana 2 tahun kurungan penjara.
“Selain itu memerintahkan agar terdakwa Idris dibebankan membayar uang pengganti Rp288 juta apabila tidak bisa bayar diganti pidana 2 tahun kurungan penjara dan terdakwa Karlina dibebankan membayar uang pengganti Rp163 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana 2 tahun kurungan penjara,” imbuh JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan kalau akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang yang akan digelar kembali pada pekan depan.
Setelah mendengarkan jawaban para terdakwa, majelis hakim lalu menutup jalannya persidangan dan meminta agar tim kuasa hukum terdakwa segera menyiapkan pledoi untuk dibacakan dalam persidangan.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika terdakwa Darmawan Iskandar dan terdakwa Karlina serta terdakwa idris telah menyuruh atau turut serta melakukan korupsi dana hibah pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019-2020, akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,4 miliar. (Ela)
Editor: Ferly