Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Suasana penggeledahan di rumah tersangka EK di Jalan Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C, RT.024/003, Karang Jaya Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis (18/1/2024). Foto: Sripoku.com
Suasana penggeledahan di rumah tersangka EK di Jalan Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C, RT.024/003, Karang Jaya Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis (18/1/2024). Foto: Sripoku.com

Rumah Oknum ASN Inspektorat Sumsel Digeledah

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus gratifikasi yang menjerat oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel, EK terus dilakukan penyidikan oleh jaksa Jampidsus Kejati Sumsel. Kini oknum tersebut sudah jadi tersangka.

Untuk memperkuat sangkaan terhadap tersangka, tim jaksa melakukan pengeledahan di rumah tersangka, guna menambah barang bukti penting,  Kamis (18/1/2024).

“Bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi,” kata Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Tulisan lainnya :   Bandit Pecah Kaca Gondol Tas Terekam CCTV

Penggeledahan di rumah EK di Jalan Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C, RT.024/003, Karang Jaya Kecamatan Gandus, Palembang. Penggeledahan itu merujuk Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Iwan Arto, Ketua Tim Penyidik. Sebelumnya dengan modus dapat mengkondisikan sebuah perkara yang sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, oknum ASN EK ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga menerima gratifikasi.

Tulisan lainnya :   Amankan Sopir dan Kernet Mengangkut 10 Ton BBM Ilegal dari Muba

Vanny mengatakan Kejati Sumsel menetapkan satu orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum PNS sesuai dengan surat perintah  penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor : PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” katanya. (ela)

Editor: Ferly

Check Also

Ilustrasi akun medsos mencatut nama HM Toha, Bupati Muba. Foto: Kominfo Muba.

Nekat, Nama dan Foto Bupati Muba Dicatut untuk Akun FB

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU – Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap maraknya penipuan digital. Baru-baru ini beredar akun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *