Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Sudarti mendatangi Polrestabes Palembang untuk melaporkan tetangganya yang menamparnya, Sabtu (4/11/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.
Sudarti mendatangi Polrestabes Palembang untuk melaporkan tetangganya yang menamparnya, Sabtu (4/11/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.

Ditampar dan Dijambak Tetangga, Sudarti Lapor Polisi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tak terima sudah dianiaya oleh tetangganya sendiri saat hendak membeli sarapan pagi, Sudartik (38), terpaksa membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Akibat dianiaya oleh tetangganya itu, Sudartik mengalami luka bibir atas, mata kiri lebam, pipi kanan dan kiri lecet, leher bagian kanan lecet, tangan kiri lecet dan leher sakit.

Dihadapan anggota polisi yang menerima laporannya, Sudartik yang tinggal di Jalan Syakyakirti, Lorong Pancasila, Kecamatan Gandus Palembang ini, mengatakan kejadian yang dialaminya terjadi pada Jumat (3/11/2023) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB.

Tulisan lainnya :   Sudah Punya Dua Anak Baru Tahu Suaminya Jaksa Gadungan

Dimana ketika itu, dirinya keluar rumah untuk membeli sarapan ditempat bibinya yang tak jauh dari rumahnya. Belum jauh meninggalkan rumahnya, tiba-tiba terlapor bernama Lena, menemui korban dan membahas masalah anak.

“Saya memang pernah mengatakan anaknya itu mulutnya lebos (mulut ember). Jadi saat ditanya dia, saya jawab memang benar anaknya lebos. Dia langsung menampar saya, dan saat saya hendak berlari, dia menjambak rambut saya, dan mencakar-cakar saya,” jelas Sudartik, saat di wawancarai wartawan, pada Sabtu (4/11/2023).

Tulisan lainnya :   Begal Sadis di Palembang Ditangkap, Satu Tewas

Diakui Sudartik, karena saat itu dirinya merasa kesakitan, ia mencoba menyerang terlapor. “Saya jambak juga rambutnya, setelah itu kami dipisah oleh warga sekitar. Saya berharap setelah buat laporan ini, Lena ditangkap, untuk tanggung jawab perbuatannya,” tutup Sudartik.

Laporan polisi yang dibuat korban, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Saat ini laporan korban sedang dalam tindak lanjut unit Reskrim. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *