SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tidak hanya menggeledah rumah di kawasan Poligon, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Depaten Lama, Kota Palembang, Selasa (17/10/2023).
Penggeledahan oleh penyidik tersebut, masih dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel oleh mafia tanah di Jogjakarta.
Lokasi penggeledahan rumah kedua ini, berada persis di Jalan Depaten Lama Lorong Kelayu nomor 223 RT 11 RW 04 Kelurahan 27 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Informasi yang dihimpun, rumah tersebut merupakan rumah salah satu saksi yang terkait dengan penyidikan umum perkara tersebut. Sama seperti dengan penggeledahan sebelumnya, tim penyidik yang terdiri dari empat orang memeriksa beberapa ruangan yang disinyalir dapat ditemukan bukti terkait penyidikan.
Berbeda dari penggeledahan pertama, penggeledahan di lokasi kedua ini tim penyidik Kejati Sumsel harus melewati padatnya pemukiman terlebih dahulu.
Setelah sampai, Tim Penyidik Kejati Sumsel pun bergegas memasuki rumah target penggeledahan kedua ini dengan didampingi aparat pemerintah setempat serta keluarga pemilik rumah.
Informasi dari warga yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa rumah permanen dua tingkat tersebut dihuni oleh anak-anak pemilik rumah.
“Akan tetapi, sang pemilik rumah sudah lama meninggal dunia, jadi hanya dihuni oleh anak-anaknya saja,” ungkap warga.
Sampai dengan berita ini diturunkan, beberapa tugas masih melakukan serangkaian penggeledahan dan belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut terkait penggeledahan yang dilakukan.
Sebelumnya, pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menggeledah salah satu rumah milik saksi berinisial ZT, yang berada perumahan Bukit Sejahtera tepatnya di Blok CC 11 Rt 016/004 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang.
Hasil penggeledahan di lokasi ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita beberapa dokumen terkait dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.
Saat ini beberapa awak media, masih menunggu keterangan resmi dari hasil penggeledahan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Sementara titu, informasi yang berhasil dihimpun, nyatanya gaung polemik yang terjadi di asrama mahasiswa Sumsel yang berlokasi di Jalan Puntodewo nomor 9 Wirobrojan Yogyakarta ini telah terjadi sekira pada tahun 2015 silam.
Seperti dilansir dari media sosial Instagram akun @pondok_mesudji, membeberkan bahwasanya Asrama Pondok Mesudji adalah asrama mahasiswa Sumsel dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batang Hari Sembilan yang berdiri sejak tahun 1952 silam.
Adapun tujuan pendirian asrama, yaitu diperuntukan khusus kegiatan mahasiswa asal Sumsel yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta.
Namun, pada tahun 2015 masuklah mafia tanah yang diduga telah membuat dokumen yayasan dan sertifikat baru, hingga berujung menjual asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta.
Dilihat dari kondisi Asrama Pondok Mesudji di Yogyakarta, sebagaimana unggahan akun @pondok_mesudji bisa dikatakan dalam kondisi tidak layak dihuni.
Layaknya sebuah rumah tinggal yang tidak terawat, banyak bagian-bagian dari bangunan permanen tersebut sudah banyak yang rusak, serta beberapa bagian luar telah ditumbuhi rumput. (Ela)
Editor : Ferly