Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Setelah Menerima Masukan dari Berbagai Elemen, Presiden Akhirnya Cabut Aturan Tentang Investasi Miras

Keputusan ini disampaikan presiden Joko Widodo, Selasa (2/3/2021).

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Menurutnya,  keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

Tulisan lainnya :   Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemprov Sumsel Diapresiasi Presiden Jokowi

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.

Ssebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. (SH).

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *