SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Akibat isu per 1 April 2026 akan ada kenaikan harga BBM akibat dampak perang di Timur Tengah, pada Selasa (31/3/2026) pengendara menyerbu SPBU, baik di kota maupun desa.
Antren panjang pun tak terelakkan, tak terkecuali di Palembang. Seluruh SPBU diserbu pembeli baik roda dua maupun roda empat. “Katanyo nak naik, jadi kebetulan memang minyak kami sudah habis,” ujar Andre, seorang pengendara.
Namun isu tersebut dibantah pemerintah melalui Menteri Sekteraris Negara dan Menteri ESDM. Bahkan pemerintah belum akan menaikkan harga BBM bersubsidi dalam waktu dekat ini, karena stok cukup.
Namun terhadap kondisi itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi (Solar dan Pertalite) secara nasional.
Dalam aturan baru itu ada batas maksimal pembelian untuk kendaraan semua kendaraan bermotor. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas No 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani 30 Maret 2026 dan mulai efektif berlaku hari ini, Rabu (1/4/2026).
Perbedaan paling mencolok dalam aturan baru ini adalah pemangkasan kuota harian untuk kendaraan roda empat. Jika sebelumnya berdasarkan aturan lama (SK No. 04 Tahun 2020) kendaraan pribadi dijatah 60 liter per hari, kini jumlahnya dikurangi.
Kini pembelian BBM dibatasi maksimal 50 liter per hari. Kendaraan dengan jumlah roda lebih banyak memiliki batas yang lebih tinggi sesuai aturan.
“Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh badan usaha penugasan pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang,” demikian isi keputusan tersebut.
Rincian maksimal pembelian BBM bersubsidi (Solar & Pertalite) per hari:
- Kendaraan roda empat pribadi: dibatasi maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan layanan publik (Ambulans, Damkar, Pengangkut Sampah): dibatasi maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan umum roda 4: dibatasi maksimal 80 liter per hari.
- Kendaraan roda 6 atau lebih: dibatasi maksimal 200 liter per hari.
Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Penyaluran yang melebihi batas tidak akan mendapat subsidi. Kelebihan volume akan dihitung sebagai BBM umum. (nda/*)
Editor: Ferly








