SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA – Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba), Kyai Rohman menghadiri Rapat Tim Gabungan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Ruang Simuk, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Rapat ini membahas tindak lanjut inventarisasi sekaligus penetapan legalitas pengelolaan sumur minyak masyarakat. Menurut Wabup inventarisasi tersebut menjadi langkah penting agar keberadaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba dapat memiliki kepastian hukum.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
“Peraturan ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat, koperasi, BUMD, hingga UMKM untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak. Tujuan utamanya adalah meningkatkan produksi migas nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi,” kata Rohman.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mengedepankan perlindungan lingkungan dan sosial, serta mendorong tata kelola yang lebih baik. Dengan adanya aturan ini, sumur-sumur minyak rakyat yang sebelumnya berjalan tanpa standar keselamatan memadai diharapkan dapat dikelola secara profesional melalui kerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (K3S).
“Potensi migas rakyat ini bisa menjadi sumber daya strategis untuk ekonomi daerah dan nasional. Karena itu kami berharap proses legalisasi dapat segera dipercepat tanpa hambatan,” ujar Rohman.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba, Oktarizal SE, menjelaskan bahwa inventarisasi sumur minyak masyarakat telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dari hasil pendataan, tercatat 20.449 sumur minyak tersebar di berbagai wilayah.
“Dari sisi administrasi, sebagian besar data sudah masuk. Tinggal melengkapi berkas-berkas yang masih kurang sebelum diusulkan ke Kementerian ESDM agar dapat dilegalkan sesuai regulasi,” ujar Oktarizal.
Inventarisasi ini, lanjutnya, diharapkan menjadi pintu masuk bagi tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih baik.
Selain mendorong peningkatan produksi migas nasional, keberadaan aturan baru juga memberi kepastian berusaha bagi UMKM lokal sekaligus membuka ruang kolaborasi dalam penguasaan teknologi pengelolaan energi. (rya)
Editor: Ferly