Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Ketua Bidang Organisasi PMI Sumsel, Eko Agus Sugianto. Foto: Sumselheadline/Pitria.
Ketua Bidang Organisasi PMI Sumsel, Eko Agus Sugianto. Foto: Sumselheadline/Pitria.

Dua Kasus Korupsi PMI di Wilayah Sumsel, Pengurus Pusat Beri Peringatan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Palang Merah Indonesia (PMI) pusat dan Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan warning kepada Unit Donor Darah (UDD) PMI di kabupaten kota usai sejumlah kasus tindak pidana korupsi terungkap.

Kasus korupsi dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di tubuh PMI Kota Palembang dan korupsi dana hibah oleh PMI Kabupaten Ogan Ilir (OI), disebut PMI Sumsel sebagai cambuk agar hal serupa tidak terjadi di UDD Daerah lain.

“Maka kita Sumsel kedatangan PMI pusat untuk mengingatkan kembali soal pengelolaan BPPD sesuai aturan,” kata Ketua PMI Sumsel Febrita Lustia Herman Deru, melalui Ketua Bidang Organisasi PMI Sumsel, Eko Agus Sugianto usai rapat koordinasi BPPD bersama PMI pusat, Jumat (23/5/2025).

Dimana dana BPPD sendiri didapatkan setiap UDD PMI kabupaten kota dari setiap rumah sakit yang telah bekerjasama menerima darah hasil donor dari PMI.

Tulisan lainnya :   SBY Akan Lawan Kader Berkhianat Demi Kedudukan

Eko menjelaskan, setelah masyarakat melakukan donor darah di PMI, darah akan diolah terlebih dulu sebelum digunakan pasien. Proses ini membutuhkan keahlian SDM dan peralatan.

Rumah sakit akan membayarkan BPPD ke PMI dengan harga yang sudah disepakati oleh UDD PMI dan rumah sakit sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

PMI yang merupakan organisasi nirlaba maka dana itu bukan dikatakan pendapatan, tapi Biaya Pengganti Pengolahan Darah atau BPPD.

“BPPD masing-masing UDD berbeda, estimasi Kota Palembang sekitar 1,2 miliar per bulan. Nilainya paling besar karena jumlah penduduk besar dan pusat kesehatan berpusat di Palembang, maka kebutuhan darah lebih tinggi sehingga BPPD-nya juga besar,” jelasnya.

Melihat dua kasus yang sudah terjadi di Sumsel pertama Kota Palembang lalu Kabupaten Ogan Ilir (OI), PMI pusat tidak ingin BPPD dikelola tidak sesuai aturan yang berlaku.

Tulisan lainnya :   Popda Sumsel Ajang Jaring Potensi Atlet Daerah

“Dengan rakor ini setiap UDD harus melaksanakan tata kelola keuangannya secara baik, rapi administrasi keuangan dan mentaati peraturan di PMI dan pemerintah baik itu yang bersumber dana hibah ataupun APBD,” ujarnya.

Eko menambahkan, merujuk kepada ketentuan, setiap UDD PMI wajib melapor ke satu tingkat di atasnya, itu sudah ada di AD ART dan peraturan organisasi.

“Namun beberapa daerah belum semuanya patuh, UDD PMI melaporkan ke satu tingkat di atasnya untuk kepatuhan PMI di daerah. Penyalahgunaan ini terjadi karena merasa tidak ada kontrol dan mereka tidak patuh aturan,” katanya.

Mengenai kasus yang sedang terjadi di tubuh PMI, Eko mengatakan PMI Sumsel siap memenuhi panggilan kepolisian jika dibutuhkan sebagai saksi. Pihaknya mengaku akan kooperatif. (Nda)

Editor: Edi

Check Also

Para guru dan Kepsek SMKN I Lubuklinggau saat mendengar aspirasi siswa yang menggelar aksi. Foto: IST

Dilaporkan dan Didemo Siswa, Oknum Guru SMKN Dinonaktifkan

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Ratusan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lubuklinggau menggelar aksi di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *