SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — PT Pusri Palembang kedapatan tidak melaporkan 58 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, sehingga menyebabkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
TKA yang sudah bekerja sejak 2023 dalam pembangunan Pabrik PT PUSRI IIIB ini, terungkap tidak melapor saat sidak Dapil 4 DPRD Kota Palembang ke PT Pusri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Rediyan Dedy mengakui hingga saat ini belum ada laporan dari PT Pusri mempekerjakan puluhan TKA untuk pembangunan pabrik baru tersebut.
“Belum ada keterangan resminya, seharusnya meskipun perizinan lintas sektoral ke pemprov ada izin/ koordinasi dengan Pemkot Palembang,” kata Dedy saat diwawancarai di Kantor Walikota Palembang, Senin (19/5/2025).
Dedy mengatakan, bahkan 58 orang TKA tersebut tidak membayar biaya pengganti tenaga asing sebesar 100 dolar per orang per bulan. Dimana jika dihitung dalam 1 bulan ke-58 orang tersebut harus membayar Rp92,8 juta per bulan.
Artinya dalam 1 tahun tidak membayar, Pemkot Palembang rugi sekitar Rp 1,1 miliar (dihitung dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar saat ini sekitar Rp16.000).
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang dengan nomor 84 tahun 2016 tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dimana perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja TKA yang lokasi kerjanya di Kota Palembang.
“Hingga saat ini belum ada pembayaran retribusi tersebut untuk TKA PT PUSRI. Biaya pengganti tenaga asing ini sebesar 100 dolar perorang perbulan ini harusnya masuk ke Kas Daerah,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya belum menghitung secara spesifik kerugian atas tidak adanya koordinasi TKA masuk ke Palembang ini, meski sebenarnya ini bisa menjadi sumber PAD.
“Di perusahaan lain seperti perusahaan karet, dan sekolah-sekolah, sebelumnya sudah berjalan pembayaran 100 dolar per orang per bulan sesuai Perwali yang merupakan turunan dari Permenaker tersebut,” katanya.
Sementara itu Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi melalui Wakil Walikota Palembang Prima Salam untuk memberikan warning atau peringatan kepada PT PUSRI.
“Warning untuk PT PUSRI harus ada, mestinya minimal 30 persen pegawai dari masyarakat lokal jangan sampai merekrut tenaga asing tapi tenaga lokal diabaikan. Soal tidak ada laporan kita akan pelajari kemungkinan adanya regulasi tersendiri, baik tingkat pusat, provinsi dan kota. Nah yang ranah tingkat kota ini memang terindikasi belum melapor,” jelasnya. (Nda)
Editor: Edi