SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Tampaknya pihak Kejaksaan Negeri di Sumsel membidik dugaan penyalahgunaan dana hibah di sejumlah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten/Kota.
Setelah mantan Ketua PMI Palembang dan suami jadi tersangka dan ditahan, kini Kejari Lubuklinggau membidik PMI setempat. Untuk mencari barang bukti, Kamis (24/4/2025), Kejari Lubuklinggau geledah Kantor PMI setempat di area Komplek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah, Jalan Pembangunan I, Kelurahan Air Kuti.
Tindakan penyidik ini merupakan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) PMI Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2023–2024.
Hasilnya, penyidik mengamankan setidaknya empat kotak kontainer dokumen penting, CPU Komputer, dan dua unit ponsel. Diminta tanggapannya tentang penggeledahan itu, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramadhani mengatakan kegiatan dipimpin asi Pidana Khusus (Pidsus), berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Lubuklinggau.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BPPD di lingkungan PMI. Hingga kini, sedikitnya sepuluh orang saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami alur penggunaan anggaran tersebut.
“Tahapan selanjutnya adalah gelar perkara untuk menentukan pertanggungjawaban hukum para pihak yang diduga terlibat, sambil menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP (Badan Pwngawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Sumatera Selatan,” pungkasnya. (rya)
Editor: Ferly