SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mantan Wakil Walikota dan juga mantan calon Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda resmi ditetapkan tersangka oleh penyiyik Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (8/4/2025) malam.
Tak hanya Fitri, suaminya Dedi juga ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kota Palembang periode 2020-2023.
Begitu usai penyidikan, Pasutri ini turun sudah menggunakan baju kas tahanan warna pink. Atas penahanan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin mengatakan kasus tersebut bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti di PMI
“Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara,” ujar Hutamrin.
Sementara untuk pasti kerugian negara masih dalam penghitungan BPKP. “Berapa besar jumlah kerugian negara masih perhitungan BPKP,” katanya. Keduanya dijerat pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di tempat berbeda. Tersangka Fitri dititipkan di Lapas perempuan kelas II A Palembang. Sedangkan suaminya Dedi di rutan kelas I Palembang. (rya)
Editor: Edi